Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

REMBANG | PortalIndonesiaNewsNet – Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Dasar Hukum Dugaan Pungli

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.

READ  PKL Satu Payung Pancasila Dapat Angin Segar! Walikota Salatiga Janji Sediakan Lapak Layak Usai Audiensi dengan DPP LSM APRI

2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

READ  Korupsi BUMDes Berjo Jilid II: Kejari Karanganyar Sita Mobil hingga Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Suara masyarakat kini semakin lantang:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru