Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bekasi – portalindonesianews.net
– Polisi berhasil menggerebek pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menangkap empat pelaku. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal pemindahan gas subsidi di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram, yang terletak di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8/2024).

READ  Temuan Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas: BPK Soroti Ketidaktertiban Tata Kelola

“Tabung gas portabel ini biasa digunakan untuk kompor portabel yang sering dipakai saat kegiatan kemping,” tambahnya.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku berinisial YM, yang ditangkap saat hendak mendistribusikan tabung gas portabel tersebut.

“Kami mengamankan empat pelaku, yakni GAG, YM, I, dan SH,” jelas Kombes Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menambahkan bahwa setelah menangkap YM, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi lain yang juga digunakan untuk kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

“Di lokasi tersebut, ditemukan kegiatan serupa yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH,” terang Kompol Wira.

Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi.

“Keempatnya, yakni GAG, I, SH, dan YM, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor roda tiga berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 tabung gas portabel terisi, 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 regulator, 1 timbangan manual, 2 timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.

READ  Klarifikasi Pulung Widodo Terkait Berita Dana Desa Tahun 2023 di Desa Sungai Pandan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan tindak pidana umum. Red/Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan
Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis
Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”
SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang
PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Berita Terbaru