Sekwan DPRD Ngawi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud Rp19 Miliar

- Kontributor

Senin, 9 September 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD Ngawi Joko Sumaryadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rasuah Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 Miliar,

NGAWI, PortalindonesiaNews.net – Kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 terus bergulir dengan pengungkapan fakta-fakta baru. Pada hari Jumat (6/9), Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Joko mengungkapkan bahwa Yayan, seorang oknum PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tidak lagi menjadi staf Sekretariat DPRD saat kasus tersebut terjadi. Menurut Joko, Yayan telah dimutasi dari posisinya di Sekretariat DPRD pada tahun 2020.

READ  Kemeriahan Merti Dusun Pongangan Samirono dalam Bulan Saparan

“Dia (Yayan) sudah bukan staf Sekretariat DPRD saat kasus itu terjadi,” ujar Joko usai memenuhi panggilan Kejari Ngawi.

Pernyataan Joko ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengingat peran penting Sekretariat DPRD dalam proses pengusulan lembaga pendidikan penerima dana hibah. Mengingat bahwa Yayan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Sekretariat DPRD pada tahun 2022, bagaimana ia bisa melakukan pemotongan dana sejumlah sekolah penerima bantuan hibah yang kemudian berujung pada dugaan korupsi?

Joko menjelaskan bahwa peran DPRD Ngawi dalam proses ini hanya sebatas pengusulan, yang kemudian diverifikasi oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan OPD terkait. “Jadi, kami sebatas mengusulkan, lalu diverifikasi. Disetujui atau tidaknya berdasarkan hasil verifikasi Bappeda dan OPD terkait,” jelas Joko.

READ  Menjelang HUT TNI, Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0714/Salatiga Gelar Bakti Sosial

https://www.portalindonesianews.net/2024/09/bakti-sosial-distribusi-air-bersih.html

Meskipun demikian, Kejari Ngawi tidak terlalu mempermasalahkan klaim Sekretariat DPRD mengenai mutasi Yayan. Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk aliran dana hibah yang diduga dipotong oleh tersangka.

“Kami juga mendalami kemungkinan aliran (pemotongan) dana hibah tersebut,” kata Eriksa.

Selain memeriksa Sekretaris DPRD, Kejari juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Kepala SMK Panti Permadi Siwi 2, Ngrambe, dan Kepala TK Dharma Wanita Girikerto. Ketiganya diperiksa untuk menelusuri alur pengusulan hingga pencairan dana hibah Dikbud Ngawi tahun 2022 yang mencapai total Rp 19,1 miliar.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Menurut catatan dari Kejari, tersangka Yayan diduga telah menyunat dana hibah dari empat lembaga pendidikan, menambah panjang daftar institusi yang terdampak oleh dugaan korupsi ini.

Penyelidikan yang terus berlanjut ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut serta mengembalikan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Ngawi.

Red/iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru