Pelanggaran Keimigrasian Pekerja Asing di Ngawi, DPPTK: TKA Tidak Lapor saat Pindah Tempat Kerja

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MONITORING: Tim Kantor Imigrasi Madiun mengecek status keimigrasian tenaga kerja asing di salah satu perusahaan di Ngawi beberapa waktu lalu. (KANTOR IMIGRASI MADIUN UNTUK PortalindonesiaNews.Net

PortalindomesiaNews.Net, _ Pemkab Ngawi telah mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Malaysia yang sedang diusut oleh Kantor Imigrasi Madiun. TKA tersebut pindah kerja ke perusahaan cabang di Ngawi, namun proses perpindahan ini tidak dilaporkan kepada pengawas tenaga kerja asing di Pemprov Jawa Timur.
READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Akibatnya, Kantor Imigrasi Madiun mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian ketika mereka melakukan monitoring beberapa waktu lalu. Supriyadi, Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, menyatakan bahwa TKA yang bekerja di dua wilayah berbeda memerlukan izin pemberitahuan dari Pemprov Jatim, terutama karena status mereka sebagai tenaga ahli yang membutuhkan pendampingan dalam proses transfer ilmu.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

DPPTK Ngawi mencatat ada 12 TKA yang resmi terdaftar hingga awal bulan ini, bekerja di empat perusahaan asing yang mulai beroperasi tahun ini. Supriyadi memastikan bahwa 12 TKA tersebut telah memiliki izin yang sah dan bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki.

Supriyadi juga menambahkan bahwa izin tinggal untuk pekerja asing yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berlaku hanya satu tahun. Setelah itu, TKA wajib memperpanjang izin melalui pemerintah daerah, yang juga terkait dengan kewajiban membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan jika mereka tinggal lebih dari satu tahun. Red/jhon

READ  Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru