APH Dinas Terkait Pelangaran Di Kabupaten Semarang Tutup mata, Ada Apa

- Kontributor

Jumat, 25 November 2022 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinarak Cafe Berdiri Tanpa Surat PBG

Portal indonesia News- net Tuntang kabupaten semarang

Penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien sehingga dianggap lemah, ini terbukti dengan penerapan peneggakan Perda Kabupaten Semarang.

Hasil pantauan media dan Lembaga Masyarakat yang mana banyak terjadi pelanggaran tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Semarang, yang mana salah satunya sudah dilaporkan pada hari Senin, 14 November 2022, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang, Jl. Gatot Subroto No. 104 A, Ungaran. 

J. Sidabutar sebagai ketua Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan menyampaikan kepada beberapa media,  terkait Pinarakh Kafe & Resto bertempat di jalan Fatmawati Tuntang, yang didapat banyak kejanggalan, pasalnya kafe tersebut sudah mencapi 90% lebih tetapi dibiarkan terus membangun tanpa memiliki izin PBG dan terlihat pembangunan masih berjalan terus sampai berita ini ditayangkan.

READ  Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Alergi Terhadap Wartawan

“Pinarakh Kafe & Resto yang diketahui hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1237000601963, yang jelas izin masih status proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui www.simbg.pu.co.id, kok bisa dibiarkan membangun tanpa sangsi apapun?,” lontarnya.

  

“Pinarakh Kafe & Resto jelas sudah melanggar banyak aturan, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Tata Ruang (ITR), dan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA), tetapi sampai sekarang tidak dilakukan penyegelan, malah ini dibiarkan membangun,” tegasnya

READ  Pemkab Semarang Siap Sambut Kunjungan Pemudik dan Wisatawan

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan sudah dilangar, kuat dugaan Pinarakh Kafe & Resto mempunyai orang kuat yang membacking hingga proyek pembangunannya tidak di segel,” tutupnya

Disampaikan J. Sidabutar, rencananya LSM Pijar Keadilan akan bersurat kepada Bupati Semarang hingga Gubernur Jawa Tengah terkait hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dugaan kolusi dan korupsi di dalam dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) dan Penegakan Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Semarang.

READ  Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

Red/Tiem

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
Warga menemukan Mayat dalam posisi tengkurap dan Tubuhnya sudah menghitam.
Halal Bihalal korsatpen Kecamatan Gunung Pati Berjalan dengan hikmad
Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya
Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan
Pelaksana Proyek Pengurukan Bawen-Ambarawa Diduga Kebal Hukum dan Penegakan Perda Lemah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:36 WIB

Warga menemukan Mayat dalam posisi tengkurap dan Tubuhnya sudah menghitam.

Rabu, 24 April 2024 - 04:57 WIB

Halal Bihalal korsatpen Kecamatan Gunung Pati Berjalan dengan hikmad

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:00 WIB

Terkait Talut Ambrol Di Dsn Kenongo ini Keterangannya

Senin, 11 Maret 2024 - 11:27 WIB

Kirab Dukderan: Dusun Paren Meriahkan Persiapan Bulan Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024 - 07:48 WIB

Pelaksana Proyek Pengurukan Bawen-Ambarawa Diduga Kebal Hukum dan Penegakan Perda Lemah

Berita Terbaru