GNPK-RI Jateng Bersama Paralegal PAI dan Jurnalis Gagas Paralegal Desa dalam Pencegahan Korupsi serta Bantuan Hukum

- Kontributor

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.net-KAB. MAGELANG – Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan Hak Atas Keadilan (Access to Justice) bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanahkan dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Oleh karena itu pengakuan, perlindungan dan pemajuan serta pemenuhan di dalam setiap kebijakan dan pemberlakuan hukum merupakan hak dasar manusia setiap warga di Indonesia. 

Wujud dari hak atas keadilan antara lain adalah lewat bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan marjinal. Bantuan hukum selama ini dilakukan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) lewat pekerja bantuan hukum dan paralegal.

R. Cahyanto Dian Vidiputranto menuturkan, “Paralegal di desa memiliki arti, fungsi, tugas dan peran penting dalam implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Desa membangun Spirit baru Desa, yaitu mewujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.” Rabu(14/12/22).

Lanjut Vidi, “Namun, secara spesifik, paralegal desa harus menempatkan posisi dan peran dalam kerangka perwujudan ketahanan masyarakat desa.”

“Dalam kerangka ketahanan masyarakat desa tersebut, keberadaan paralegal desa memiliki peran penting untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat mencakup 3 (tiga) hal penting, yaitu: penegakan kewenangan desa, penegakan hak-hak masyarakat desa, dan mewujudkan akuntabilitas sosial desa.” Terang Vidi sapaan akrabnya.

“Oleh karenanya, ketiga hal diatas sekaligus merupakan pilar hukum dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.” Tandasnya.

READ  Pam Swakarsa Bima Bandungan Siaga Bubarkan Tawuran Remaja

Apa itu paralegal? 

Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat (kaum miskin dan marjinal), berdasarkan  keterampilan khusus dan dan pengetahuan hukum untuk membantu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, bimbingan kepada masyarakat. 

Paralegal menggambarkan seseorang yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan hukum untuk memberikan informasi dan bantuan guna menyelesaikan masalah-masalah hukum. 

“Paralegal secara umum diawasi oleh para advokat profesional dan Lembaga Bantuan Hukum. Paralegal merupakan sebutan yang muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami, menangkap serta memenuhi berbagai kebutuhan sosial (hak-hak masyarakat).” Jelas Vidi.

Pengertian Paralegal

Menurut Andik Hardijanto paralegal didefinisikan sebagai seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan penegetahuan dan keterampilannya untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya.

Menurut American Bar Association (ABA) paralegal adalah a person, qualified by education, training or work experience who is employed or retained by a lawyer, law office, corporation, governmental agency or other entity and who performs specifically delegated substantive legal work for which a lawyer is responsible”.

Definisi lainnya Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti  pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum 

Tujuan Paralegal

Sebagai strategi untuk menumbuh kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian permasalahan yang ada di desa.

READ  Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

Sebagai mediator  dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa.

Sebagai mitra pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa dalam penyusunan peraturan desa

Memfasilitasi pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa di bidang hukum

Nilai-nilai Etik Paralegal

Etika berasal dari bahasa yunani yang berarti kebiasaan atai adat istiadat. Secara etimologi, kata etika (yunani) sama artinya dengan kata moral (latin). Kata moral mengacu kepada baik buruknya manusia sebagai manusia. Sedangkan  etika adalah ilmu yakni pemikiran rasional, kritis, dan sistematis.

Kode etik adalah separangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu tugas.

Tujuan kode etik :

– Menjaga dan meningkatkan kulitas moral.

– Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis.

– Melindungsi kesehjateraan materiil dari para pengemban tugas.

Fungsi Kode Etik

Menjunjung martabat prpfesi dan menjaga atau memeliharakesehjateraan anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan yang akan merugikan kesehjateraan materiil anggotanya.

Nilai-nilai Etik Paralegal

– Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (keadilan, kebenaran, dan moralitas).

– Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat paralegal.

– Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan paralegal terhadap masyarakat, belajar terus menerus untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum.

– Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat.

– Menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat, termasuk menjaga perssatuan diantara paralegal.

– Memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada masyarakat miksin dan marginal.

Fungsi Paralegal

Dalam menjalankan tugas diatas, paralegal menjalankan fungsi :

READ  Mr X Ditemukan Meninggal Di Kebun Kopi Bawen

Pendidikan kesadaran hukum, advokasi hukum, dan pendampingan hukum dalam kerangka pembangunan desa. Fungsi ini terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang mencakup : perencanaan, pelaksanaan dan monitoring. 

UU Desa mendefinikan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.  

Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).

Semangat pembangunan desa yang dimaksudkan adalah semangat menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, di mana desa diberikan hak untuk memutuskan pembangunan yang akan dilaksanakan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang termuat dalam dokumen perencanaan dan kemudian desa diberikan sumber daya untuk melaksanakan pembangunan tersebut. 

Konsep pembangunan desa di dalam UU Desa ini disebut dengan village self planning, yaitu perencanaan desa yang berdiri sendiri dan diputuskan sendiri oleh desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Konsep village self planning yang menjadi semangat dari UU Desa ini diharapkan bisa mengembalikan lagi semangat warga untuk berperan aktif di dalam setiap tahapan pembangunan desa. 

Iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara
MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Senin, 23 Februari 2026 - 04:58 WIB

MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Senin, 23 Februari 2026 - 04:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru