Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

- Kontributor

Kamis, 19 September 2024 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah dugaan sindikat mafia migas yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan telah terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Investigasi mendalam mengungkap adanya praktik penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.

Hasil investigasi mengindikasikan bahwa gas bersubsidi, yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat kurang mampu melalui LPG 3 kg, terlebih dahulu ditampung di truk tangki PT Pertamina yang bertanda gas bersubsidi. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Aktivitas ini diyakini terjadi di sekitar area Pelabuhan Tanjung Emas, terutama di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Baca juga :https://www.portalindonesianews.net/2024/09/pengamanan-lingkungan-masyarakat-papua.html

READ  TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Pengamatan langsung dari lembaga dan awak media menunjukkan bahwa terminal gas menjadi lokasi utama penyuntikan gas. Gas dari truk tangki merah yang membawa LPG bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke truk tangki biru tanpa identitas.

Sumber anonim menyatakan bahwa penyuntikan gas ini telah menjadi praktik rutin. Akibat dari tindakan ilegal ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu untuk kebutuhan sehari-hari.

Sanksi Hukum bagi Pelaku:                                                                        Pelaku dalam sindikat ini berpotensi dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman lebih berat.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

READ  Kurator Endang Sri karti Sekaligus Sebagai Caleg Dari Partai Golkar di Gugat di Pengadilan Niaga Semarang

Pengawasan Distribusi Gas Bersubsidi:

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan mengawasi serta menindak setiap pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Diharapkan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini.

PT Pertamina juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus dikelola secara tepat sasaran, dan penyalahgunaannya tidak boleh dibiarkan.

Tindakan Tegas Ditunggu

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jika dugaan penyalahgunaan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi LPG bersubsidi aman dari praktik-praktik penyimpangan.

Baca juga Artikel : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/kpk-temukan-dokumen-penting-dalam-mobil.html

Penemuan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga miskin. Publik kini menunggu langkah konkret dan tegas terhadap sindikat mafia migas yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum. (Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terbaru