Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

- Kontributor

Kamis, 19 September 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR BALI, – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Sukena sebelumnya didakwa atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi, Landak Jawa (Hysterix Javanica), namun dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

READ  Waduh Kawanan Pencuri Bobol Rumah Warga Purwokerto di Siang Bolong, Perhiasan Senilai Rp 300 Juta Raib

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Joko tirtono, yang akrab disapa Jack, mengaku sudah memprediksi bahwa Sukena akan divonis bebas. “Saya yakin hakim akan menggunakan mata hati setelah mendengar kesaksian Sukena, yang jelas-jelas tidak tahu bahwa tindakannya melanggar undang-undang. Tidak ada niat dari Sukena untuk memperdagangkan, justru ia sedang berusaha melestarikan hewan langka tersebut,” ujar Joko.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-jokotirtono-sh-ketua-lcki-jawa-tengah.html

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang sebenar-benarnya dan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi Sukena maupun masyarakat. “Terima kasih, hukum masih ditegakkan sesuai dengan rasa keadilan. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

 
Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Sukena dari dakwaan dan memulihkan hak-haknya.(Red/Tiara)
PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”
SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang
PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Berita Terbaru