Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

- Kontributor

Kamis, 19 September 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR BALI, – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Sukena sebelumnya didakwa atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi, Landak Jawa (Hysterix Javanica), namun dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik–JPU–Hakim di Semarang Disorot: Perkara Tipiring Berujung 10 Bulan Penjara

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Joko tirtono, yang akrab disapa Jack, mengaku sudah memprediksi bahwa Sukena akan divonis bebas. “Saya yakin hakim akan menggunakan mata hati setelah mendengar kesaksian Sukena, yang jelas-jelas tidak tahu bahwa tindakannya melanggar undang-undang. Tidak ada niat dari Sukena untuk memperdagangkan, justru ia sedang berusaha melestarikan hewan langka tersebut,” ujar Joko.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-jokotirtono-sh-ketua-lcki-jawa-tengah.html

READ  PANEN RAYA TAPI HARGA GABAH DI BAWAH HPP! Tengkulak Dominasi, Bulog Dimana?

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang sebenar-benarnya dan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi Sukena maupun masyarakat. “Terima kasih, hukum masih ditegakkan sesuai dengan rasa keadilan. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

 
Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Sukena dari dakwaan dan memulihkan hak-haknya.(Red/Tiara)
PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru