Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Dengan Kajari Subulussalam

- Kontributor

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mayhardy Indra putra SH MH, melaksanakan penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Meulaboh dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam. Rabu (21/12/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala BPJS cabang Meulaboh, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Subulusalam, Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam, dan kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra putra SH MH, mengatakan, hasil dari MoU ini dapat berlanjut karena merupakan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal upaya Pendampingan Hukum.

“Perpanjangan penandatangaan MoU ini dapat mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh,”Ujarnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, Bahwa pada bulan Januari tahun 2023 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Negeri Subulussalam akan melaksanakan mepping kegiatan dari tindaklanjut MoU dengan BPJS dan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam berharap agar hasil dari MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bisa tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyampaikan agar perpanjangan penandatangaan MoU ini juga dapat mengotimalkan perlindungan kepada para pekerja baik dilingkungan pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan khususnya yang berada di wilayah Pemerintahan Kota subulussalam. 
Red Laporan: syahbudin Padang
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Senam Bersama Di Desa Jetis Dengan Thema "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa"

Berita Terkait

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan
Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terbaru