Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

- Kontributor

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Agung, S.H M.H mendampingi ADN


Semarang, PortalindonesiaNews.net
– Sidang Pemalsuan Surat dengan nomor perkara B-125/M.3.42/Eku.2/06/2022, yang dimulai pada Selasa, 23 Agu. 2022 sampai sekarang 24 Januari 2023 berkesan sengaja di ulur-ulur.

Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

 Ketidak hadiran terdakwa, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI  dalam persidangan dinilai tidak kooperatif yang mana terdakwa yang berstatus tahanan kota kuat diduga berada di luar kota.

Yang mana diketahui melalui website Pengadilan Ungaran, Kab Semarang, pada Kamis, 08 Deseber 2022 yang lalu, terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan “Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terkendala macet di perjalanan”.

READ  Dugderan Kota Semarang Dilaksanakan Dengan Meriah

Dan pada hari ini Selasa, 24 Januari 2023, sebagaimana yang sudah di jadwalkan dalam agenda acara yaitu Pembacaan putusan pidana, terdakwa kembali tidak hadir, sehingga sidang kembali di tunda  sampai Minggu depan.


Agung S.H, M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari ADN merasa kecewa, pasalnya penundaan perkara ini dengan tidak dihadiri terdakwa bukan pertama kalinya.

“Sebenarnya, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI sebagai terdakwa sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, apalagi sidang hari ini agendanya sidang Putusan Hakim,” kata Agung.

READ  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Puluhan Difabel di Cilacap Dilatih Bikin Souvenir dari Gedebog Pisang

ADN menyampaikan rasa kecewanya kepada media yang ada di pengadilan saat ini.

“Sidang ini seperti di ulur-ulur, dengan tuntutan jaksa 6 bulan kepada Singgih dan lamanya peroses pesidangan ini, maka saya menduga, setelah putusan hakim si Singgih akan langsung pulang,” ujar ADN.

Beberapa masyarakat yang mengetahui perkara Pemalsuan Surat yang dilakukan Singgih yang akhirnya merampas anak kandung ADN dengan memalsukan status ibu kandung sebenarnya, merasa bingung dengan pengadilan dan kejaksaan di Kabupaten Semarang.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

“Koq bisa iya, Jaksa Penuntut Umum hanya mengganjar 6 bulan, padahal apa yang dilakukan Singgih adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan data yang akhirnya menjadi data arsip negara. Ditambah dengan status tahanan kota, koq bisa tanpa pengawasan kejaksaan dan pengadilan?, istimewa sekali perlakuan Pengadilan dan Kejaksaan terhadap Singgih?,” ujar masyarakat yang tidak mau namanya di ungkapkan.

“Saya masih percaya, Hakim di Pengadilan Negeri Ungaran ini masih memiliki prinsip “TERWUJUDNYA KEADILAN & MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN”, tutup Agung.

(Redaksi) 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara
MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Senin, 23 Februari 2026 - 04:58 WIB

MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: “TRANSPARANSI ADALAH KUNCI”  

Berita Terbaru