Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Gelombang penolakan pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin membesar. Pada Sabtu (13/09/2025), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat.
Kedatangan warga ini bukan sekadar silaturahmi. Mereka menuntut pendampingan hukum, advokasi, dan pengawalan media dalam perjuangan menolak berdirinya gardu induk yang rencananya dibangun tepat di jantung permukiman padat penduduk.
Resah dan Tak Didengar
Warga menegaskan bahwa lokasi pembangunan sangat tidak layak. Gardu induk bertegangan tinggi dianggap berpotensi mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Kami sudah menyampaikan penolakan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi, tapi suara kami tidak pernah digubris. Karena itu, kami datang ke DPW IWOI Jateng agar media bisa ikut mengawal,” ungkap salah seorang perwakilan warga dengan nada tegas.
IWOI Janji Kawal Aspirasi
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean. Ia menegaskan bahwa IWOI akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Media tidak boleh tutup mata. Suara rakyat harus didengar. Kami akan mengawal, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Teguh.
Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jateng, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menelusuri aspek legalitas proyek tersebut.
“Kami akan memeriksa izin lingkungan, tata ruang, dan peraturan perundangan terkait. Jika ada pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dari hasil telaah awal, terdapat sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar bila pembangunan tetap dipaksakan:
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin RTRW.
Pasal 69: Dilarang membangun di luar rencana tata ruang.
Pasal 61c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
Pasal 109: Pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
Warga Minta Proyek Dibatalkan
Berdasarkan aturan tersebut, warga Desa Tunggul Pandean menuntut agar rencana pembangunan Gardu Induk PLN segera dihentikan dan dibatalkan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, serta instansi terkait untuk mendengar aspirasi rakyat, bukan memaksakan proyek yang menimbulkan keresahan.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak lokasi yang merugikan warga. Jangan jadikan desa kami sebagai kelinci percobaan,” ujar warga lainnya.
Perjuangan Belum Berakhir
Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat memperkuat posisi hukum mereka, membuka ruang komunikasi yang lebih luas, sekaligus memberi tekanan moral kepada pemerintah dan PLN.
“Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak hidup layak, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Bila suara rakyat tetap diabaikan, jangan salahkan jika perlawanan warga semakin besar,” tutup Teguh Supriyanto.
Red/Time