SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap narasumber media kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menyeret Ketua RW 6 GTB Mijen, Kota Semarang, yang diduga melaporkan narasumber Warta In ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.
Kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu No.129 Semarang Barat, Jumat (3/10/2025), menjadi titik kumpul sejumlah pihak yang menyatakan sikap tegas atas kasus ini. Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jateng, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah.
Advokat Turun Tangan
Kuasa hukum, Ahmad Dalhar, SH, MH, menegaskan siap mengawal jalannya kasus sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada narasumber.
“Kami akan mengawal penuh kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak narasumber. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap jurnalis maupun narasumber,” tegas Ahmad.
Hal senada disampaikan Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto. Ia memastikan seluruh jajaran IWOI akan berdiri tegak membela anggota maupun narasumber yang terseret kasus akibat pemberitaan.
“Setiap persoalan yang menimpa anggota IWOI maupun narasumber, akan kami kawal hingga tuntas. Ini soal marwah pers,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari DPW SNKB Jawa Tengah melalui perwakilannya, Siti Nurjanah, yang menegaskan komitmennya membela jurnalis.
Dari Damai Jadi Laporan Polisi
Kasus ini awalnya disebut sudah ada kesepakatan damai. Namun, secara mengejutkan Ketua RW 6 GTB Mijen kembali melaporkan narasumber Warta In ke Polda Jateng. Bahkan, muncul dugaan adanya hubungan keluarga pelapor dengan pihak internal kepolisian.
Kaperwil Warta In beserta tim hukum sempat mendatangi Direktorat Reserse Cyber untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Awalnya, seorang anggota Polda berinisial J menyebut tidak ada laporan masuk. Namun, tak lama berselang, pihak kepolisian menyatakan bahwa memang ada laporan resmi dan bahkan telah diterbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua narasumber.
Diduga Ada Kejanggalan
Surat panggilan pemeriksaan tersebut kini tengah dikaji oleh tim kuasa hukum dan sejumlah ormas/LSM. Mereka menilai prosesnya janggal, berbelit, dan tidak transparan. Langkah selanjutnya, tim berencana melaporkan kejanggalan ini ke Propam Polda Jawa Tengah.
“Ada banyak keanehan dalam surat panggilan ini. Kami akan menempuh jalur resmi melalui Propam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ungkap salah satu perwakilan tim pendamping.
Dukungan Publik Menguat
Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis, ormas, dan komunitas jurnalis. Mereka menilai laporan Ketua RW 6 GTB Mijen tidak hanya menyerang narasumber, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan demokrasi.
Kini, publik menanti langkah aparat kepolisian: apakah berpihak pada prinsip hukum dan kebebasan pers, atau membiarkan praktik kriminalisasi terus berlangsung.
Red/Time