Tangerang | PortalindonesiaNews.Net — Dunia hukum kembali diguncang dengan dugaan praktik semena-mena perusahaan pembiayaan. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dituding melakukan penyitaan ilegal terhadap kendaraan milik Raharjo, tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum yang sah.
Ironisnya, penyitaan dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector) meski angsuran yang sempat tertunda tiga bulan sudah dibayar dua kali. Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada dokumen resmi, bahkan tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan eksekusi tersebut.
“Ini jelas bentuk arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Penyitaan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Kami akan lawan sampai titik terakhir,” tegas kuasa hukum Raharjo.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/924/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Juli 2025.
Langkah Tegas Kuasa Hukum Raharjo
1. Berkoordinasi dengan OJK untuk melacak aliran pembayaran angsuran ke rekening WOM Finance.
2. Menuntut penyelidikan pidana terhadap debt collector dan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.
3. Menyiapkan gugatan perdata tambahan jika aparat lamban bertindak.
4. Mengawasi kinerja penyidik agar kasus ini tidak “diredam” oleh kepentingan tertentu.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
➤ Eksekusi kendaraan leasing hanya sah melalui pengadilan. Tanpa itu, tindakan adalah ilegal.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)
➤ Debt collector tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
➤ Hak konsumen atas keadilan dan perlakuan tidak sewenang-wenang telah dilanggar.
Pasal 55 KUHP
➤ WOM Finance dapat dimintai pertanggungjawaban karena dianggap menyuruh atau bekerja sama dalam tindak pidana.
Kinerja Polisi Disorot
Sudah hampir tiga bulan laporan dibuat, namun publik belum melihat langkah nyata dari Polres Metro Tangerang Kota. Sikap lamban ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran?
“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami tidak butuh janji, kami minta tindakan!” ujar kuasa hukum dengan nada keras.
Bukan Sekadar Kasus Kendaraan
Kasus Raharjo mencerminkan tarik-menarik antara masyarakat kecil dengan korporasi besar. Ini bukan hanya soal satu unit kendaraan, melainkan soal keadilan hukum di negeri ini.
Kuasa hukum menegaskan, perjuangan tidak akan berhenti pada laporan pidana saja. Gugatan perdata dan pengawasan etik akan dilanjutkan hingga ke meja hijau untuk memastikan WOM Finance bertanggung jawab dan kasus ini menjadi yurisprudensi bagi perlindungan konsumen Indonesia.
Red/Time