Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

Tangerang | PortalindonesiaNews.Net — Dunia hukum kembali diguncang dengan dugaan praktik semena-mena perusahaan pembiayaan. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dituding melakukan penyitaan ilegal terhadap kendaraan milik Raharjo, tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Ironisnya, penyitaan dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector) meski angsuran yang sempat tertunda tiga bulan sudah dibayar dua kali. Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada dokumen resmi, bahkan tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan eksekusi tersebut.

“Ini jelas bentuk arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Penyitaan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Kami akan lawan sampai titik terakhir,” tegas kuasa hukum Raharjo.

READ  Sambil Tertibkan Lalin, Polsek Bergas dan Yayasan Alfatinah Lakukan ini

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/924/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Juli 2025.

READ  Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Langkah Tegas Kuasa Hukum Raharjo

1. Berkoordinasi dengan OJK untuk melacak aliran pembayaran angsuran ke rekening WOM Finance.

2. Menuntut penyelidikan pidana terhadap debt collector dan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.

3. Menyiapkan gugatan perdata tambahan jika aparat lamban bertindak.

4. Mengawasi kinerja penyidik agar kasus ini tidak “diredam” oleh kepentingan tertentu.

READ  Gus Halim Pamit Akhiri Jabatan Mendes Usai Rumahnya Digeledah KPK

Dugaan Pelanggaran Hukum

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

➤ Eksekusi kendaraan leasing hanya sah melalui pengadilan. Tanpa itu, tindakan adalah ilegal.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)

➤ Debt collector tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

➤ Hak konsumen atas keadilan dan perlakuan tidak sewenang-wenang telah dilanggar.

Pasal 55 KUHP

➤ WOM Finance dapat dimintai pertanggungjawaban karena dianggap menyuruh atau bekerja sama dalam tindak pidana.

READ  Pengarahan Presiden Jokowi kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara IKN

Kinerja Polisi Disorot

Sudah hampir tiga bulan laporan dibuat, namun publik belum melihat langkah nyata dari Polres Metro Tangerang Kota. Sikap lamban ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran?

READ  Yanti, TKW Taiwan, Kembali Jadi Sorotan! Video Pribadi Diduga Tersebar, Publik Desak Penegakan Hukum

“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami tidak butuh janji, kami minta tindakan!” ujar kuasa hukum dengan nada keras.

READ  Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

Bukan Sekadar Kasus Kendaraan

Kasus Raharjo mencerminkan tarik-menarik antara masyarakat kecil dengan korporasi besar. Ini bukan hanya soal satu unit kendaraan, melainkan soal keadilan hukum di negeri ini.

READ  Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Kuasa hukum menegaskan, perjuangan tidak akan berhenti pada laporan pidana saja. Gugatan perdata dan pengawasan etik akan dilanjutkan hingga ke meja hijau untuk memastikan WOM Finance bertanggung jawab dan kasus ini menjadi yurisprudensi bagi perlindungan konsumen Indonesia.

Red/Time

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru