Melanggar Aturan Sendiri?
Poin paling tajam dalam kasus ini adalah ketidakpatuhan prosedur yang diduga kuat dilakukan penyidik. Kuasa hukum menyoroti bahwa tindakan penguasaan kendaraan tanpa melengkapi administrasi dan tanpa memberikan salinan dokumen kepada pemilik sangat jelas bertentangan dengan aturan main kepolisian sendiri.
Hal ini dinilai menyalahi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, yang menuntut setiap tindakan penegakan hukum harus jelas, terukur, dan tidak merugikan hak pihak ketiga yang tidak terlibat perkara.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya dan patuh hukum jika aparatnya sendiri seolah-olah ‘mengamankan’ sesuka hati tanpa kertas dan dasar yang jelas? Ini ibarat menebang pohon tapi akarnya tidak dilihat, ujung-ujungnya yang rugi masyarakat kecil,” kritik kuasa hukum.
Karena jalan buntu ini, tim hukum akhirnya melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Polri. Tujuannya satu: meminta pemeriksaan mendalam apakah ada kesalahan prosedur, kelalaian, atau bahkan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Unit V Satreskrim Polres Cilacap dalam menangani barang bukti.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






