“Jawaban itu sama sekali tidak menjelaskan apa-apa. Kami justru makin bingung. Sampai detik ini tidak ada penjelasan resmi, tidak disebutkan perkara apa, dan yang paling aneh: tidak ada satu pun dokumen administrasi hukum yang diserahkan kepada kami. Mulai dari tanda terima, berita acara penyitaan, hingga surat perintah pengamanan, kosong melompong,” tegas perwakilan kuasa hukum dengan nada kecewa.
Pihak hukum juga menegaskan, kliennya adalah pemilik sah yang memiliki seluruh dokumen kepemilikan lengkap. Ia tidak mengetahui sama sekali jika pihak yang menyewa kendaraan tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana apa pun. Menurut aturan hukum, pemilik yang beritikad baik tidak seharusnya menanggung risiko kehilangan aset atau ketidakpastian hukum akibat perbuatan pihak penyewa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






