Supermasi Hukum Di Polrestabes Makassar Diduga Mandul

- Kontributor

Jumat, 10 Februari 2023 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar

Makassar, PortalindonesiaNews.net – Mandul, itulah fakta yang dilontarkan akibat dari surat SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan) LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Kuasa hukum Ishak Hamzah yang sampai berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan tertulis dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, sebagaimana tertuang dalam surat LKBH Makassar nomor : 23/B/XII/LKBH Makassar/2022 perihal SP3 atas Laporan Polisi LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/RESTABES Makassar, tanggal 17/12/2021 pelapor Hj Wafiah Syahrir.

Ishak Hamzah menyampaikan kepada Portal Indonesia News di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Rabu, 8/2/2023 kemarin menyatakan Kapolrestabes Makassar Mandul karena surat permintaan SP3yang pernah dilayangkan tidak pernah dijawab, sudah sebulan tapa kejelasan atas kasus ini dianggap sangat tidak presisi, tidak terbuka dan tidak transparan, malah pakai Pasal Siluman pasal 263 ayat 2.

READ  Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan Polres Semarang, 3 Tersangka Penjual Petasan Diamankan

Sebelum di ambil keterangannya Ishak Hamzah sempat melakukan keberatan dalam pemanggilannya ini, Ishak Hamzah mengatakan bahwa terkait pemanggilan saya disini itu bukan pasal siluman terkait pasal 263 ayat 2 melainkan hanya Pasal 167.

Ishak Hamzah mengatakan dihadapan penyidik tahban Aipda Edwinto bahwa seharusnya yang mendapatkan pasal 263 ayat 2 ini bukan saya melainkan H. BEDDU alias H Abd Rahmat Karena H Beddu lah yang melakukan semua perbuatan itu.

Memenuhi panggilan surat dari unit tahbang Polrestabes Makassar pada Rabu 08 Februari 2023 sekitar pukul 11:20 WITA dimana terlapor Ishak hamzah sebagai saksi dalam pasal 263 ayat 2 serta pasal 167, dalam pemanggilan ini sempat diwarnai dengan adu agurmen.

Dimana dalam adu argumen berlangsung tak berapa lama Kanit Tahbang Polrestabes Makassar MUH.RIVAI SH, melontarkan bahasa terkait BAP keberatan Pasal 263 ayat (2). Lalu Rivai mengatakan di dalam BAP ada keterangan tambahan, disitulah Ishak Hamzah menjabarkan segala keberatan anda yang tidak sesuai dengan fakta yang anda kemukakan.

READ  Putusan Sidang Etik IKADIN : Budi Lahong Hanya Di Skorsing

Adapun pemanggilan Ishak Hamzah ini sebagai terlapor dalam pasal 167 dan 263 ayat 2 adapun dalam memenuhi panggilan ini Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya serta para tim gabungan media online.

Pendamping hukum dari Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, melontarkan argumen. “Bahwa berdasarkan SP3D Kabag Wassidik Polda Sulsel hanya Pasal 167 yakni penyerobotan lahan bukan ditujukan pasal 263 ayat 2 yakni pemalsuan surat dokumen.”

“SP3D Kabag Wassidik Polda Sulsel seperti itu, ditambah Rincik yang digunakan palsu memang sudah palsu karena dibuat oleh H.Beddu,” tambah Muhammad Sirul Haq, selaku direktur LKBH Makassar di ruang Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, Rabu, 8/2/2023.

READ  Viral di Medsos, Seekor Kucing Dicekoki Miras, Kini Pelaku Pusing Dengan Urusan Hukum

Lebih lanjut Muhammad Sirul Haq Mengatakan bahwa terkait legal standing pelapor Hj wafiah Syahril yakni sertifikat belum pernah difaktakan kedudukannya di lokas oleh pihak penyidik tahban Polrestabes makassari, Didalam pengembalian batas dan pengecekan Warkah tanah.

Adapun di tempat yang sama Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa Kapolrestabes Makassar juga belum menjawab surat yang kami layangkan dalam perkara ini, “Ada apa,” Jelas Muhammad Sirul Haq.

Ditambahkan shirul Haq kepada beberapa awak media online di kantor Polrestabes Makassar mengatakan dimana hingga sampai hari ini surat kami belum ada jawaban, “Inikah yang dinamakan PRESISI,” pungkasnya.

Terakhir, Ishak Hamzah didampingi LKBH Makassar tetap mengharapkan perkara laporan polisi ini agar ditutup saja dengan keluarnya SP3 karena penuh dugaan rekayasa.

(Arifin)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru