Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

- Kontributor

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa/portalindonesianews.net

Kabupaten Taliabu, Maluku Utara – Insiden yang memalukan kembali terjadi dalam perhelatan politik di Indonesia. Kali ini, kita dipertontonkan dengan penempatan bendera Merah Putih yang terbalik pada lengan salah satu calon wakil pasangan calon (Paslon) Pilkada di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Insiden ini terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taliabu pada 23 September 2024. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, terpasang terbalik sehingga menyerupai bendera negara Polandia.

Citra Puspa Sari Mus, yang merupakan salah satu wakil dari paslon tersebut, terlihat mengenakan lambang negara yang terbalik di lengan sebelah kanan. Kejadian ini pun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut, yang ia sebut sebagai pelecehan terhadap lambang negara.


Baca juga Artikel Menarik Lainya Di : kelompok-masyarakat-resmi-dilarang.html

READ  HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

“Ini sangat memalukan dan tidak dapat diterima. Ini bukan kesalahan kecil yang bisa dianggap sepele. Lambang negara adalah kehormatan bangsa, dan penggunaannya harus benar dan tepat. Tim sukses dari paslon seharusnya segera meminta maaf kepada publik atas kekeliruan ini, bukan malah membela diri dengan mengatakan bahwa ini hal kecil,” ujar Joko Tirtono tegas.

READ  Ketum Soksi Ali Wongso : Garda Muda BKS Siap Amankan Rakernas Golkar
Hal senada juga disampaikan oleh Rismanto Tari, yang mengatakan bahwa tim sukses seharusnya segera memperbaiki atau mengganti penempatan bendera yang salah. “Tidak seharusnya mereka menganggap kejadian ini biasa saja. Tindakan seperti ini mencoreng agenda Pilkada di Kabupaten Taliabu,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur bahwa setiap orang dilarang merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009.

READ  Nasdem Desak DPR Stop Gaji Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Tagih Ketegasan, Bukan Setengah Hati

Baca juga Artikel Lainya Di :menjelang-hut-tni-kodam-ivdiponegoro.html

Insiden ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Ketika salah satu elemen penting dalam simbol kebangsaan, seperti bendera, digunakan dengan cara yang salah, itu mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai kebangsaan.(Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA
SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WIB

SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:16 WIB

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo: Polrestabes Semarang Bergerak Cepat, Utamakan Perlindungan & Pemulihan Korban

Berita Terbaru