Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

- Kontributor

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa/portalindonesianews.net

Kabupaten Taliabu, Maluku Utara – Insiden yang memalukan kembali terjadi dalam perhelatan politik di Indonesia. Kali ini, kita dipertontonkan dengan penempatan bendera Merah Putih yang terbalik pada lengan salah satu calon wakil pasangan calon (Paslon) Pilkada di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Insiden ini terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taliabu pada 23 September 2024. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, terpasang terbalik sehingga menyerupai bendera negara Polandia.

Citra Puspa Sari Mus, yang merupakan salah satu wakil dari paslon tersebut, terlihat mengenakan lambang negara yang terbalik di lengan sebelah kanan. Kejadian ini pun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut, yang ia sebut sebagai pelecehan terhadap lambang negara.


Baca juga Artikel Menarik Lainya Di : kelompok-masyarakat-resmi-dilarang.html

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

“Ini sangat memalukan dan tidak dapat diterima. Ini bukan kesalahan kecil yang bisa dianggap sepele. Lambang negara adalah kehormatan bangsa, dan penggunaannya harus benar dan tepat. Tim sukses dari paslon seharusnya segera meminta maaf kepada publik atas kekeliruan ini, bukan malah membela diri dengan mengatakan bahwa ini hal kecil,” ujar Joko Tirtono tegas.

READ  Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya
Hal senada juga disampaikan oleh Rismanto Tari, yang mengatakan bahwa tim sukses seharusnya segera memperbaiki atau mengganti penempatan bendera yang salah. “Tidak seharusnya mereka menganggap kejadian ini biasa saja. Tindakan seperti ini mencoreng agenda Pilkada di Kabupaten Taliabu,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur bahwa setiap orang dilarang merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Baca juga Artikel Lainya Di :menjelang-hut-tni-kodam-ivdiponegoro.html

Insiden ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Ketika salah satu elemen penting dalam simbol kebangsaan, seperti bendera, digunakan dengan cara yang salah, itu mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai kebangsaan.(Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029
Gema Jumat Berkah di SM Tower: Warga Doakan Hanura DIY Bangkit Lebih Besar!

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:25 WIB

Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:32 WIB

Gema Jumat Berkah di SM Tower: Warga Doakan Hanura DIY Bangkit Lebih Besar!

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:53 WIB

Gelar Perayaan Spektakuler di SM Tower, Hanura DIY Siapkan Kejutan ‘Energi Baru’ Menuju Kemenangan 2029

Berita Terbaru