Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

- Kontributor

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa/portalindonesianews.net

Kabupaten Taliabu, Maluku Utara – Insiden yang memalukan kembali terjadi dalam perhelatan politik di Indonesia. Kali ini, kita dipertontonkan dengan penempatan bendera Merah Putih yang terbalik pada lengan salah satu calon wakil pasangan calon (Paslon) Pilkada di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Insiden ini terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taliabu pada 23 September 2024. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, terpasang terbalik sehingga menyerupai bendera negara Polandia.

Citra Puspa Sari Mus, yang merupakan salah satu wakil dari paslon tersebut, terlihat mengenakan lambang negara yang terbalik di lengan sebelah kanan. Kejadian ini pun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut, yang ia sebut sebagai pelecehan terhadap lambang negara.


Baca juga Artikel Menarik Lainya Di : kelompok-masyarakat-resmi-dilarang.html

READ  DUGAAN WANPRESTASI DAN PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS TAMBANG DI DESA DELIK MENGEMUKA, DPP RPK-RI MINTA SIPB DITINJAU ULANG

“Ini sangat memalukan dan tidak dapat diterima. Ini bukan kesalahan kecil yang bisa dianggap sepele. Lambang negara adalah kehormatan bangsa, dan penggunaannya harus benar dan tepat. Tim sukses dari paslon seharusnya segera meminta maaf kepada publik atas kekeliruan ini, bukan malah membela diri dengan mengatakan bahwa ini hal kecil,” ujar Joko Tirtono tegas.

READ  Remaja Pelaku Tawuran di Rusunawa Kaligawe Dapat Pembinaan – Kapolsek Gayamsari: "Jangan Jadi 'Ksatria Medsos' yang Cuma Saling Tantang!"
Hal senada juga disampaikan oleh Rismanto Tari, yang mengatakan bahwa tim sukses seharusnya segera memperbaiki atau mengganti penempatan bendera yang salah. “Tidak seharusnya mereka menganggap kejadian ini biasa saja. Tindakan seperti ini mencoreng agenda Pilkada di Kabupaten Taliabu,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur bahwa setiap orang dilarang merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009.

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Baca juga Artikel Lainya Di :menjelang-hut-tni-kodam-ivdiponegoro.html

Insiden ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Ketika salah satu elemen penting dalam simbol kebangsaan, seperti bendera, digunakan dengan cara yang salah, itu mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai kebangsaan.(Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:01 WIB

Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029

Berita Terbaru