Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, Portalindonesianews.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus pemeliharaan Landak Jawa, satwa yang dilindungi. Tuntutan bebas ini dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9). Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Jaksa Gatot menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat (mens rea) dalam memelihara empat ekor Landak Jawa.

“Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara satwa yang dilindungi,” ungkap Jaksa Gatot.

READ  Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim membebaskan Sukena dari Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 Ayat 2 Undang-undang RI tentang perlindungan satwa. JPU juga meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

Pertimbangan JPU dalam tuntutan bebas ini antara lain karena Sukena menyesali perbuatannya, tidak berniat mengomersialkan hewan tersebut, dan kurang memahami aturan terkait satwa dilindungi. Sukena juga bersikap kooperatif selama persidangan, yang turut memperlancar proses hukum.

“Terdakwa bukan residivis, dan terdakwa kurang paham mengenai aturan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia mengakui perbuatannya, sehingga persidangan berlangsung lancar,” tambah Jaksa Gatot.

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Tuntutan bebas ini menjadi momen spesial bagi Sukena, yang bertepatan dengan ulang tahunnya pada Jumat itu. Sukena menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, JPU, majelis hakim, serta pengacaranya yang telah membantu proses persidangan.

“Saya ikhlas jika Landak Jawa saya dilepasliarkan demi kebaikan mereka di alam. Harapan saya, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara hewan, terutama jika tidak tahu apakah hewan tersebut dilindungi atau tidak,” ujar Sukena.

Istrinya, Ni Made Lastri (34), mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan memeluk suaminya dengan haru. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka, seraya merencanakan perayaan ulang tahun suaminya secara sederhana di rumah.

READ  Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

“Terima kasih. Ulang tahunnya nanti dirayakan di rumah saja bersama keluarga,” ucapnya dengan senyum bahagia.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar telah mengabulkan penangguhan penahanan Sukena sejak 12 September 2024 hingga 21 September 2024, dengan kewajiban lapor dua kali seminggu. (Red/Selvy Lorangasal)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru