Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI, Portalindonesianews.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus pemeliharaan Landak Jawa, satwa yang dilindungi. Tuntutan bebas ini dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9). Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Jaksa Gatot menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat (mens rea) dalam memelihara empat ekor Landak Jawa.

“Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara satwa yang dilindungi,” ungkap Jaksa Gatot.

READ  LPK Serbaindo Luluskan 55 Siswa Siap Kerja ke Jepang, Sekaligus Luncurkan Lembaga Sertifikasi Bahasa Asing Pertama di Indonesia

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim membebaskan Sukena dari Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 Ayat 2 Undang-undang RI tentang perlindungan satwa. JPU juga meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

Pertimbangan JPU dalam tuntutan bebas ini antara lain karena Sukena menyesali perbuatannya, tidak berniat mengomersialkan hewan tersebut, dan kurang memahami aturan terkait satwa dilindungi. Sukena juga bersikap kooperatif selama persidangan, yang turut memperlancar proses hukum.

“Terdakwa bukan residivis, dan terdakwa kurang paham mengenai aturan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi. Ia mengakui perbuatannya, sehingga persidangan berlangsung lancar,” tambah Jaksa Gatot.

READ  Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Tuntutan bebas ini menjadi momen spesial bagi Sukena, yang bertepatan dengan ulang tahunnya pada Jumat itu. Sukena menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, JPU, majelis hakim, serta pengacaranya yang telah membantu proses persidangan.

“Saya ikhlas jika Landak Jawa saya dilepasliarkan demi kebaikan mereka di alam. Harapan saya, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara hewan, terutama jika tidak tahu apakah hewan tersebut dilindungi atau tidak,” ujar Sukena.

Istrinya, Ni Made Lastri (34), mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan memeluk suaminya dengan haru. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka, seraya merencanakan perayaan ulang tahun suaminya secara sederhana di rumah.

READ  Istri Diduga Dianiaya, Suami Warga Gedangdowo Soroti Penanganan Polisi

“Terima kasih. Ulang tahunnya nanti dirayakan di rumah saja bersama keluarga,” ucapnya dengan senyum bahagia.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar telah mengabulkan penangguhan penahanan Sukena sejak 12 September 2024 hingga 21 September 2024, dengan kewajiban lapor dua kali seminggu. (Red/Selvy Lorangasal)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru