Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Foto pasca pengisian solar yang diduga BBM subsidi yang diangkut memakai mobil grandmax untuk mengisi alat berat excavator tersebut

Blora | PortalIndonesiaNews.Net – Proyek pembangunan Embung Nglawiyan di Dukuh Nglawiyan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan. Alih-alih berjalan sesuai aturan, proyek senilai Rp 8,5 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah 2025 itu justru diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Padahal, sejak awal, Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, sudah menegaskan secara tegas bahwa penggunaan solar bersubsidi dalam proyek tersebut dilarang keras.

“Untuk pemakaian solar harus industri, tidak boleh subsidi,” tandasnya saat sosialisasi pembangunan embung.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Seorang pekerja asal Yogyakarta yang ditemui wartawan mengaku, semua urusan BBM dikoordinasikan lewat Ketua RT setempat. Bahkan, seorang sopir Grand Max berpelat H 8023 QQ terang-terangan mengaku tengah mengangkut solar subsidi dalam jeriken untuk kebutuhan proyek.

“Iya, subsidi pak,” ucap sopir tersebut tanpa ragu.

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Lebih mencurigakan lagi, kontraktor pelaksana, CV Mitra Karya Mandiri (MKM) yang dipimpin Brian, hingga kini bungkam saat dikonfirmasi. Tidak adanya jawaban justru memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini benar-benar terjadi.

READ  Truk Trailer Muat Kayu Log Terguling di Tanjakan Lemah Abang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang

Ketua RT 04, Muhadi, saat dikonfirmasi, hanya berjanji akan mengklarifikasi. “Ya coba saya tak klarifikasi sama teman saya yang ngirim BBM. Besok saya minta keterangan yang jelas dari pihak CV MKM,” tulisnya singkat via WhatsApp.

READ  AKBP Achmad Oka Mahendra : Pantarlih Harus Menjunjung Tinggi Kenetralitasannya

Sikap saling lempar tanggung jawab ini membuat publik geram. Seorang warga Blora berinisial H menyatakan kekecewaan mendalam.

“Seharusnya solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan dipakai untuk proyek miliaran rupiah. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata. “Harapan saya, Bapak Kapolri melalui Polda Jawa Tengah khususnya Krimsus segera bertindak. Jangan biarkan pelanggaran ini berlarut-larut,” tambahnya.

Proyek yang dijadwalkan berlangsung selama 145 hari, mulai 7 Juli hingga 28 November 2025 dengan masa pemeliharaan setahun, kini dinodai dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Bila benar terbukti, kontraktor pelaksana bukan hanya mencederai aturan, tapi juga merampas hak rakyat miskin atas solar subsidi.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

Publik kini menunggu keberanian aparat hukum untuk membongkar kasus ini. Jangan sampai proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi ladang permainan kotor oknum kontraktor demi meraup keuntungan besar.

Laporan jhon

 

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru