KLATEN |PortalIndonesiaNewsNet – Suasana memanas kembali mengiringi sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, Kabupaten Klaten. Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang diketuai Hakim Ananta melakukan sidang lapangan dengan agenda pengecekan titik batas lokasi tanah yang disengketakan, Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah Sri Mulasih, selaku ahli waris, menggugat Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, hingga BPN Klaten. Gugatan bernilai fantastis, mencapai Rp50 miliar, terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln.
Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf didampingi Juned Wijayatmo, SH, MH, menyebut sengketa ini bukan hal baru, melainkan warisan persoalan lama yang tak kunjung selesai.
“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes. Tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” tegas Asy’adi saat ditemui usai pengecekan lokasi.
Lebih mengejutkan, kata Asy’adi, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo. Bahkan, ahli waris rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama almarhum.
“Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet. Sertifikat di BPN pun masih jelas tercatat atas nama beliau. Janji tukar guling dari pemerintah desa tidak pernah terealisasi hingga hari ini,” tambahnya.
Sidang lapangan ini diharapkan bisa mempertegas posisi dan batas objek tanah, sehingga majelis hakim memiliki gambaran jelas sebelum melanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Sengketa tanah yang melibatkan pasar tradisional ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola aset desa. Jika janji tukar guling tak bisa dibuktikan, perkara ini berpotensi membuka tabir panjang praktik maladministrasi yang selama ini ditutup rapat
Laporan: iskandar