GROBOGAN | PortalindonesiaNews.Net– Kasus yang melibatkan Suwarno semakin menggelegar! Foto dirinya secara sepihak dipublikasikan dalam buku “Mengabdi Di Bumi Pemali” yang diterbitkan ketika AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.I.K., M.Si. menjabat sebagai Kapolres Grobogan – padahal mantan kapolres tersebut telah resmi mengakhiri tugasnya pada pertengahan Januari 2025. Publikasi tanpa keterangan apapun telah menimbulkan dampak negatif parah bagi Suwarno, yang kini berani bersuara dan siap mengambil langkah hukum tegas.
John L Situmorang S.H., M.H, kuasa hukum Suwarno, mengungkapkan bahwa sejak awal mantan Kapolres tampaknya memiliki niat yang tidak baik terhadap kliennya. “Suwarno dengan sengaja diborgol bersama oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan senilai Rp100 juta. Tanpa ada klarifikasi sedikit pun, foto tersebut dipajang dalam buku seolah-olah beliau juga pelaku pemerasan yang sama,” jelas John dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini.
Menurut John, publikasi tanpa konteks telah membuat nama baik Suwarno tercoreng di mata masyarakat luas. “Kita yakin mantan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, sekarang telah menjadi Kombes Pol Dedy Anung Kurniawan telah melanggar hak asasi klien kami. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk menuntut keadilan,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi langsung, Suwarno membuka suara tentang permasalahan yang tengah dia alami:
“Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tentunya novum baru terus saya perkuat dan saya rasa dari novum baru yang sudah ada sejak awal pun sudah cukup,” ujar Suwarno dengan nada tegas.
Ia juga mengaku merasakan dampak negatif yang jelas akibat publikasi fotonya yang dijadikan cover halaman dalam buku tersebut. “Penilaian pembaca adalah saya salah satu pelaku pemerasan Rp100 juta. Saya meminta ke pihak penerbit untuk menarik semua buku yang sudah beredar. Jika tidak dilakukan, saya akan ajukan gugatan,” tegas Suwarno.
Soal perkembangan proses PK, Suwarno menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya. “Kalau soal sejauh mana prosesnya PK, saya menyerahkan semua ke kuasa hukum saya untuk bisa menjelaskan lebih detailnya,” tambahnya.
Tim hukum Suwarno juga mengajukan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak berwenang: “Bagaimana jika nantinya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan PK kami dan membuktikan bahwa Suwarno tidak bersalah? Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan nama baik dan dampak negatif yang telah ditimbulkan?”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan maupun pihak penerbit buku terkait permintaan penarikan buku dan tuduhan yang diajukan Suwarno.
Apakah pihak penerbit akan menanggapi permintaan Suwarno untuk menarik buku yang telah beredar, ataukah proses PK di Mahkamah Agung akan menjadi bukti kebenaran yang dicari Suwarno? Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.
Laporan: Iskandar






