Saat BPK Sibuk Menghitung, Negara Masih Bocor: Ada yang Salah di Audit Republik

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 20 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

Foto : Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

JAKARTA| PortalindonesiaNews.Net – Di negeri yang saban hari disuguhi drama korupsi raksasa, angka Rp 69,21 triliun terdengar seperti napas segar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa jumlah itu adalah “uang negara yang diselamatkan” sepanjang semester I-2025.

Media langsung menjadikannya headline. Publik bersorak. Tetapi bagi yang mengerti dapur audit negara, angka fantastis itu justru memicu satu pertanyaan mendasar: ini prestasi nyata… atau hanya ilusi akuntansi? Mari kita bedah perlahan, tapi tajam.

Fakta yang tidak salah tapi tidak cukup

Data yang disampaikan BPK Rp 69,21 T nilai penyelamatan negara; Rp 25,86 T temuan kerugian/kekurangan penerimaan dan Rp 43,35 T pemborosan, inefisiensi, ketidakefektifan, terbanyak di BUMN. Itu berbasis dari 741 LHP yang terdiri dari 701 audit keuangan; 36 audit dengan tujuan tertentu dan hanya 4 audit kinerja. Ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW

READ  Teras KPT Kabupaten Brebes Roboh, Baru 3 Tahun Dibangun: Ada Apa dengan Kualitas Proyek Pemerintah?

Angka-angka ini sahih. Tapi apakah angka besar sama dengan kinerja besar? Di sinilah publik perlu jernih melihat.

Mandat konstitusi: BPK seharusnya mengubah negara, bukan sekadar mengungkap angka

UU No. 15/2006 memberi BPK tiga tugas besar:

1. Di pasal 6, memeriksa keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.

2. Pada pasal 8, untuk memantau tindak lanjut dan melaporkan unsur pidana maksimal 1 bulan ke APH.

3. Pasal 10 menetapkan kerugian negara dan memastikan pengembaliannya.

READ  Istri Diduga Dianiaya, Suami Warga Gedangdowo Soroti Penanganan Polisi

Mandat ini bukan kelas RT, ini mandat setingkat “pengawas keuangan seluruh republik”. Tapi yang terjadi hari ini adalah, mandat luas, hasilnya sempit.

READ  Truk Trailer Muat Kayu Log Terguling di Tanjakan Lemah Abang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang

Empat kegagalan struktural BPK

Inilah 4 bagian kegagalan secara sistemik dan argumentatif.

A. Audit kinerja tinggal simbolis.

Hanya 4 LHP dari 741, padahal audit kinerja adalah jantung reformasi. Itu audit yang menilai efektivitas program pemerintah; efisiensi penggunaan anggaran; dan apakah program bermanfaat bagi rakyat Tetapi BPK hanya melakukan 4 audit kinerja. Bahkan auditor sekolah dasar pun tahu bahwa porsi ini terlalu kecil.

Maka, ini konsekuensinya:

– Pemborosan negara tidak terendus;

– Kebijakan buruk tidak terkoreksi;

– Proyek gagal tidak dievaluasi;

– Pengeluaran jumbo tidak diuji manfaat.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Akhirnya BPK jadi akuntan semata, bukan menjadi agen perubahan.

B. Transparansi setengah jalan.

Headline ada tapi dampak hilang, padahal pasal 8 UU BPK mewajibkan:

1. Memantau tindak lanjut;

2. Mempublikasikan status rekomendasi;

3. Melaporkan hasil ke penegak hukum.

READ  Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

Yang terjadi? BPK tidak mempublikasikan berapa rupiah yang benar-benar kembali. Tidak ada dashboard publik: rekomendasi mana yang mandek? Mana yang selesai? Tidak ada pelaporan transparan “berapa kasus diserahkan ke KPK/Kejaksaan/Polri tahun ini?” Alhasil, publik diberi angka besar, tetapi dampak real tidak terlihat.

READ  Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Transparansi itu bukan soal angka, transparansi adalah akuntabilitas.

C. Pasal 10, terkait kewenangan penetapan kerugian tidak dipakai optimal. Padahal pasal itu memberi BPK kekuatan luar biasa untuk:

1. Menetapkan kerugian negara;

2. Mengeluarkan surat penagihan;

3. Memaksa kementerian/lembaga menagih.

READ  Beda Pilihan, Ketua LSM Boyolali Aniaya Kades, Berujung Mendekam di Kantor Polisi

Ini senjata audit yang paling ditakuti koruptor.

Namun, tanda-tanda penggunaan pasal 10 hampir tidak muncul dalam IHPS. Pertanyaan besarnya, dari Rp 69,21 T itu, berapa yang sudah ditetapkan sebagai kerugian negara? Berapa yang sudah ditagih resmi? Berapa yang sudah masuk kas negara?

Kalau hanya “mengungkap”, itu baru separuh kinerja. Jika sudah “memulihkan”, itu kinerja penuh.

READ  Coffee Morning CJS, Polres Tabanan Perkuat Sinergi Penegak Hukum Demi Keadilan Masyarakat

D. Gagal menjadi agent of reform, karena temuan berulang, tapi sistem tidak berubah. Jika Anda membaca IHPS 10 tahun terakhir, Anda akan melihat pola:

1. Temuan subsidi LPG berulang;

2. Pemborosan BUMN berulang;

3. Administrasi Bansos berulang;

4. Kelemahan pengadaan barang/jasa berulang;

5. Proyek mangkrak berulang.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin temuan yang sama muncul bertahun-tahun jika rekomendasi BPK benar-benar dijalankan? Jawabannya jelas: BPK belum mendorong perubahan tata kelola secara fundamental. Padahal pasal 6 dan pasal 8 UU BPK mewajibkan BPK menjadi “pemicu perbaikan sistem nasional”.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Agenda perubahan apa yang seharusnya dilakukan BPK?

Ini tambahan penting:

1. Revolusi metodologi audit.

– Porsi audit kinerja minimal 20–30%.

– Audit berbasis big data.

– Risk-based auditing.

– Mengawasi mega-proyek dan dana jumbo.

2. Transparansi radikal, dashboard publik tindak lanjut; peringkat instansi paling bandel; publikasi uang yang benar-benar kembali dan publikasi alur pelaporan pidana, ke APH lalu status penyidikan.

3. Optimalisasi pasal 10 UU 15/2006 untuk penetapan kerugian negara per kasus. Surat tagih resmi yang wajib dieksekusi. Koordinasi aktif dengan K/L untuk pemulihan negara. Dan perlu terobosan hukum untuk mempercepat pengembalian

4. Menjadi aktor reformasi kebijakan untuk:

– Mengawal kualitas belanja.

– Menjadi rujukan reformasi fiskal.

– Mengawasi proyek strategis nasional.

– Memberi rekomendasi berbasis dampak, bukan administrasi.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Kesimpulan IAW

“Penyelamatan Rp 69,21 triliun” adalah prestasi administrasi, tetapi belum tentu prestasi substansi. Prestasi BPK baru nyata jika:

1. Uangnya kembali.

2. Sistemnya berubah.

3. Kebijakannya diperbaiki.

4. Pejabatnya bertanggung jawab.

5. Temuan tidak berulang.

6. Reformasi tata kelola mulai terlihat.

Selama itu belum terjadi, angka Rp 69,21 triliun hanyalah angka besar tanpa makna yang besar.

BPK masih punya kewenangan dahsyat di tangan mereka. Tinggal kemauan politik dan keberanian moral untuk menggunakannya. “Negara ini tidak butuh auditor yang sibuk menghitung angka, kita butuh auditor yang mengubah arah republik menjadi lebih baik.”(Red/Time)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru