Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK

- Kontributor

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

portalindonesiaNews.Net _ JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak jadi disahkan oleh DPR. Dengan keputusan ini, pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” kata Dasco kepada portalindonesiaNews.net, Kamis (22/8/2024).

READ  Lembaga Anti Narkoba ( LAN ) Kota Semarang Membuat Program Diklat TOT P4GN bersama BNNP Jawa tengah

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis, sehingga secara teknis tidak mungkin mengesahkan revisi UU Pilkada pada Selasa mendatang, bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ungkap Dasco.

READ  Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis dalam Aksi Penolakan UU Pilkada

Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna tambahan atau dadakan pada malam ini, merespons berbagai spekulasi yang mencurigai adanya potensi sidang mendadak. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tegas Dasco.

Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh MK, mengakhiri spekulasi tentang kemungkinan revisi UU Pilkada yang akan disahkan sebelum proses pendaftaran dimulai.

READ  Bupati Samosir Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2022

Red: Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tantangan dan Peluang di Era AI: Prediksi Transformasi Pasar Kerja 2025
Pelanggan Kritik JNE Salatiga: Tidak Profesional dalam Menangani Pengiriman Barang
Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
LCKI Provinsi Jambi Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sungai Pandan
Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo Penolak RUU Pilkada yang Ditahan
Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat
TERIMA KASIH MAHASISWA PEJUANG REFORMASI HUKUM
Ketua LCKI Jateng Y. Joko Tirtono, SH Prihatin Atas Penggunaan Gas Air Mata dalam Demo 26 Agustus, Siap Berikan Pembelaan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 05:50 WIB

Tantangan dan Peluang di Era AI: Prediksi Transformasi Pasar Kerja 2025

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:03 WIB

Pelanggan Kritik JNE Salatiga: Tidak Profesional dalam Menangani Pengiriman Barang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:50 WIB

LCKI Provinsi Jambi Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sungai Pandan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:21 WIB

Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo Penolak RUU Pilkada yang Ditahan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:59 WIB

Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:05 WIB

TERIMA KASIH MAHASISWA PEJUANG REFORMASI HUKUM

Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:44 WIB

Ketua LCKI Jateng Y. Joko Tirtono, SH Prihatin Atas Penggunaan Gas Air Mata dalam Demo 26 Agustus, Siap Berikan Pembelaan Hukum

Berita Terbaru