Putusan Sidang Etik IKADIN : Budi Lahong Hanya Di Skorsing

- Kontributor

Kamis, 2 Februari 2023 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang Dewan Kehormatan  Ikadin Jawa Tengah atas pengadu Nurma Hidayah

Semarang Kota, PortalindonesiaNews.net – Nurma Hidaya yang merasa kecewa terhadap pendampingan hukum orang tuanya yang dipercayakan kepada Hubertus Boedhy Koeswharto,SH., atau lebih akrab disebut Budi Lahong. Mengadukan kepada Dewan Kehormatan (DK) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

 

Hasil Sidang Dewan Kehormatan  Ikadin Jawa Tengah atas pengadu Nurma Hidayah kepada Hubertus Boedhy Koeswharto,SH atau sidang kode etik telah menjatuhkan skorsing 4 bulan.  Namun dalam amar putusan belum menjelaskan detail terkait putusan skorsing  itu.Rabu (1/2/23) kemarin.

 

Ketua Dewan Kehormatan Agus Nasri SH, MH, menyatakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Dewan etik merupakan kewenangan Ketua Majelis dan anggota. Sehingga, meskipun dirinya sebagai ketua DK tidak memiliki kewenangan atau mengintervensi dari para majelis yang menyidangkan.

READ  Diduga Pembangunan Infrastruktur di Desa Ngargoloka Gagal Terlaksana, LSM ICI Akan Lapor ke APH

 

“Apapun hasil putusannnya yang dijatuhkan dari  Ketua  majelis dan anggota adalah merupakan kewenangan dari  mereka.  Jika tidak puas masih ada upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding ke Dewan Kehormartan DPP,’’ jelasnya.

 

Nasri menjelaskan proses skorsing selama empat bulan itu masih (tim majelis) ada pertimbangan  dalam menentukan putusan.  Teradu dalam hal ini Budi Lahong untuk bisa  menghormati  proses hukum sidang dewan etik.

 

“Tidak usah  cemas  masih ada waktu 21 hari untuk banding,” tutur Nasri.

READ  Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya

 

Sementara  Budi Lahong,  menjelaskan, bahwa sidang etik yang dilakukan oleh  dewan Kehormatan atau DK sangatlah lucu, Tim majelis yang memimpin sidang  diduga syarat dengan kepentingan.  

 

Menurutnya saksi yang dihadirkannya dan beberapa  alat bukti  pengadu sangat tidak rasional, Laporan hanya melihat tulisan yang  tidak ada alat bukti pendukung. 


“Tim Majelis dewan etik tidak profesional, tidak melihat mekanisme alat bukti. Hanya melihat laporan saja bisa diterima. Putusan sidang etik skorsing empat bulan belum final. Saya akan mengajukan banding  ke pusat,’’ jelas Budi Lahong.

 

Sedangkan Ketua DPD Ikadin Jateng Dr Aan Tawli SH, MH, mengomentari jika skrosing yang diterima oleh anggotanya adalah kewenangan dewan etik.  Hal ini membuktikan bahwa Ketua, Sekertaris dan Bendahara  tidak ada intervensi  apapun ke Dewan kehormatan. Sebaliknya, dirinya juga tidak berpihak  ke anggotanya yang terkena masalah. 

READ  Melabrak Undang-undang No. 14 Tahun 2008, Polsek Rappocini Jadi Sorotan Media

 

“Kami tidak bisa mengintervensi hak dari DK, Dewan Kehormatan harus netral dan indepeden. Jika ada salah satu pihak antara pemohon dan termohon tidak puas diserahkan kepihak masing masing. Saya kira terkait proses sidang etik putusan untuk dihormati,” tegas Aan.

 

Dilangsir dari ikadinjateng.com (01/02/23)

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru