PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Kuat Kangkangi K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang

- Kontributor

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,  PIN – Pembangunan Embung di Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran yang bersuber dari APBN dengan nilai kontrak Rp. 13.857.156.660, yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA, yang mana pembangunan tersebut berada di 3 lokasi yaitu ; Desa Pabelan di Kecamatan Pabelan, Desa Rembes dan Desa Gedong.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung,(18/9/23) mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Semarang, memberi pernyataan tegas.(21/10/23)

READ  GANTI KARANGAN BUNGA, KODIM 0714 SALATIGA BAGIKAN BIBIT POHON BUAH UNTUK WARGA

“Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Undang- undang nomor 17 tahun 2013 Tentang  Organisasi Kemasyarakatan, dan Permendagri no 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka seharusnya pihak kontraktor ataupun pelaksana memberikan keterangan yang jelas, bukan menunjukkan sikap arogansi,” tegas Jansen.

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan yang turun memantau penggunaan anggaran negara merupakan pencegahan terjadinya penyelewengan,” terang Jansen.

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegas Jansen Sidabutar.

“Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah menyurati sampai tiga kali kepada pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, agar PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA di “black list” terkait mengacuhkan K3 tersebut,” tegasnya.

Dalam pantau BPAN LAI ditemukan jirigen berisikan solar dan puluhan kantong plastik ukuran 1 kilo yang berisikan solar eceran yang kuat diduga berasal dari BBM bersubsidi, dalam hal ini dibenarkan oleh salah satu konsultan di lokasi pembangunan embung.

READ  Tingkatkan Produksi Pertanian, Bupati Samosir Teken MoU dengan PT. Beleaf Kebun Indonesia

“Penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi sudah tertuang pada Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,  dan menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tutupnya.

(Soleh)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Berita Terbaru