SEMARANG |PortalindonesiaNews.Net – Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek pembangunan di RSUD Wongsonegoro (RSWN) Semarang. Nama rumah sakit milik Pemerintah Kota Semarang itu kini terseret dalam pusaran kasus setelah kontraktor pelaksana proyek, PT Chimarder 777, terbukti terlibat korupsi. Direktur perusahaannya, Martono, bahkan sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Fakta bahwa proyek RSWN dikerjakan oleh perusahaan bermasalah, semakin mempertegas dugaan adanya pola sindikasi dalam pengaturan tender bernilai ratusan miliar rupiah di Kota Semarang. Publik menilai, rumah sakit daerah yang seharusnya menjadi garda pelayanan kesehatan justru dijadikan “lahan basah” bagi kepentingan kelompok tertentu.
Keterlibatan PT Chimarder 777 ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang, Ita, bersama suaminya, Alwin, juga terbukti melakukan praktik serupa. Rangkaian vonis ini memperlihatkan adanya pola sistematis: proyek-proyek strategis di Semarang disinyalir tidak berjalan transparan, melainkan dikuasai lingkaran elite.
Kecurigaan makin menguat setelah Direktur RSWN Semarang, Eko Krisnarto, memilih bungkam saat dimintai tanggapan pada Jumat (26/9). Tidak adanya klarifikasi dari pihak manajemen rumah sakit justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah pihak internal RSWN benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup-nutupi sesuatu?
Sejumlah elemen masyarakat mendesak KPK turun tangan. Menurut mereka, pengusutan tidak boleh berhenti pada level kontraktor. “Kalau hanya Martono yang dihukum, ini sama saja hanya memotong ranting, bukan akarnya. Padahal publik ingin tahu siapa saja pejabat yang ikut menikmati uang dari proyek tersebut,” ujar aktivis antikorupsi di Semarang.
Kasus proyek RSWN kini dianggap sebagai “test case” untuk menilai keseriusan penegak hukum. Jika KPK berani membuka lebih jauh, bukan tidak mungkin akan terbongkar jaringan besar praktik kolusi antara pengusaha, pejabat Pemkot, dan manajemen rumah sakit. Sebaliknya, jika dibiarkan mengambang, RSWN akan terus menjadi simbol bobroknya tata kelola proyek di sektor kesehatan.
Red/Time