Selain itu, IPTU Andy Susanto mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia selama 24 jam.
“Masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, melalui Aplikasi Libas, ataupun menghubungi layanan darurat 110. Petugas kepolisian selalu siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan dan penanganan cepat kepada masyarakat,” tambahnya.
Laporan : yulius
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.






