Polsek Panyileukan Laksanakan Giat Operasi Miras di Wilayah Polsek Panyileukan.

- Kontributor

Minggu, 18 Desember 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung ___ Pada Hari Sabtu (17 Desember 2022)  dan  Hari Minggu (18 Desember 2022) sekira Pukul 09.30 wib di Lapo Tuang Jl. Soekarno Hatta RT. 04/03 Kel. Cipadung kidul Kec. Panyileukan Kota Bandung, telah dilaksankan giat operasi minuman beralkohol yang diperjual belikan di wilayah hukum Polsek Panyileukan.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam Rangka Operasi Pekat Lodaya 2022 menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru  2023.
Pelaksanaan Giat  Operasi Miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Panyileukan KOMPOL DADANG CAHYADIAWAN, SH. serta melibatkan  12 personil,  diantaranya, 
1. Kanit Ik Panyileukan. Ipda Johan Eka.S
2. Panit Lantas Iptu H. Subhi 
3. Panit Binmas  Ipda Edi sutarsono.
4. Panit Sabhara Ipda Suraji.
5. Panit Reskrim Aipda Ajat.S.
6. Piket fungsi Polsek Panyileukan 
Yang menjadi sasaran dalam operasi yaitu tempat  Lapo tuak yang menjual miras tanpa ijin yang bertempat di jln. Soekarno Hatta Kel. Cipadung Kidul Kec. Panyileukan Kota Bandung.

Dalam kegiatan operasi berhasil diamankan  sebanyak 21 Dus minuman keras berbagai merk
dan 2,5  jerigen minuman jenis Tuak.
Adapun terhadap minuman beralkohol yang telah disita di wilayah hukum Polsek Panyileukan tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan selesai pukul  10.45 wib, berjalan dengan aman dan Kondusif.
(LV)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Diduga Bappeda Kota Subulussalam Hanya Plot Langganan 2 Media Massa, Ini Klarifikasinya. Wartawan Subulussalam Perlu Tau

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Berita Terbaru