Batang |PortalindonesiaNews.Net — Sebuah penyelidikan yang awalnya terlihat biasa kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Di sudut area parkir Polres Batang, sebuah kendaraan berpelat G 1855 EK terparkir dengan garis polisi, seolah menyimpan cerita yang belum sepenuhnya terungkap. Kendaraan itu diduga menjadi pintu masuk menuju jaringan peredaran STNK selendangan, yang disebut-sebut sudah lama meresahkan masyarakat.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik penindakan ini? Mengapa satu kendaraan bisa memicu penyelidikan besar?
Jejak Terduga F, Warga Kandeman, Mulai Diungkap
Informasi yang diterima Suara Masyarakat menyebut salah satu individu yang tengah diperiksa adalah F, warga Karanganom, Kecamatan Kandeman. Namanya mencuat setelah penyidik Satreskrim Polres Batang memanggil sejumlah pihak dalam rangka pendalaman kasus.
Sumber lain, seorang warga berinisial R dari Denasri, mengaku menjadi korban penipuan dan menyebut F terlibat dalam perkara lain yang kini ditangani Polsek Kota Batang. Menurut pengakuannya, F kerap menguasai atau memperjualbelikan kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas.
Catatan penting: Keterangan ini masih berupa pengakuan pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum.
Aktivis Suara Masyarakat Turun Tangan: “Ini Bukan Kasus Biasa”
Gelombang dukungan datang dari kalangan aktivis. Mereka menilai kasus ini harus ditangani secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami yakin Polres Batang mampu mengungkap akar masalahnya. STNK selendangan bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini ancaman serius bagi keamanan warga,” ungkap perwakilan Suara Masyarakat,
Mereka menegaskan, praktik ini bisa membuka pintu bagi kejahatan lain: mulai dari penipuan, penadahan, hingga peredaran kendaraan curian.
Apa Sebenarnya STNK Selendangan?
Bagi sebagian masyarakat, istilah ini mungkin terdengar asing. STNK selendangan atau “aspal” merujuk pada dokumen kendaraan yang tidak sah, seperti:
STNK tidak sesuai fisik kendaraan,
STNK tanpa BPKB,
dokumen palsu,
atau kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Pemilik kendaraan dengan dokumen semacam ini dapat tersangkut kasus, bahkan jika mereka tidak mengetahui asal-usulnya.
Landasan Hukum yang Mengintai Para Pelaku
Kasus semacam ini tidak main-main. Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:
1. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).
2. Pasal 480 KUHP — Penadahan barang hasil kejahatan (ancaman 4 tahun).
3. UU 22/2009 LLAJ Pasal 288 (1) — Mengemudi tanpa STNK sah (kurungan/denda).
4. Pasal 378 KUHP — Penipuan (ancaman 4 tahun penjara).
Publik Menunggu Jawaban: Apakah Ini Permukaan dari Jaringan Besar?
Kasus ini terus berkembang. Para penyelidik bekerja memeriksa alur dokumen, asal usul kendaraan, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.
Pertanyaan besar kini mengemuka:
Apakah kendaraan berpelat G 1855 EK adalah pintu pertama menuju jaringan yang lebih luas?
Masyarakat berharap Polres Batang mampu menguak seluruh rangkaiannya, hingga ke akar, demi mencegah kerugian dan kekacauan yang lebih besar.
Aktivis Suara Masyarakat menegaskan komitmen mereka.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Batang harus bersih dari praktik kendaraan ilegal.”
Laporan : iskandar






