Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK, Selendangan Begini Jelasnya 

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 16 November 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Misteri Satu Kendaraan di Halaman Polres Picu Pertanyaan Publik

Foto :Misteri Satu Kendaraan di Halaman Polres Picu Pertanyaan Publik

Batang |PortalindonesiaNews.Net — Sebuah penyelidikan yang awalnya terlihat biasa kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Di sudut area parkir Polres Batang, sebuah kendaraan berpelat G 1855 EK terparkir dengan garis polisi, seolah menyimpan cerita yang belum sepenuhnya terungkap. Kendaraan itu diduga menjadi pintu masuk menuju jaringan peredaran STNK selendangan, yang disebut-sebut sudah lama meresahkan masyarakat.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik penindakan ini? Mengapa satu kendaraan bisa memicu penyelidikan besar?

Jejak Terduga F, Warga Kandeman, Mulai Diungkap

Informasi yang diterima Suara Masyarakat menyebut salah satu individu yang tengah diperiksa adalah F, warga Karanganom, Kecamatan Kandeman. Namanya mencuat setelah penyidik Satreskrim Polres Batang memanggil sejumlah pihak dalam rangka pendalaman kasus.

READ  Menjelang HUT TNI, Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0714/Salatiga Gelar Bakti Sosial

Sumber lain, seorang warga berinisial R dari Denasri, mengaku menjadi korban penipuan dan menyebut F terlibat dalam perkara lain yang kini ditangani Polsek Kota Batang. Menurut pengakuannya, F kerap menguasai atau memperjualbelikan kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Catatan penting: Keterangan ini masih berupa pengakuan pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum.

Aktivis Suara Masyarakat Turun Tangan: “Ini Bukan Kasus Biasa”

Gelombang dukungan datang dari kalangan aktivis. Mereka menilai kasus ini harus ditangani secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

READ  Pangkat Baru, Semangat Baru: Penghormatan bagi Prajurit di Kodim 0724/Boyolali

“Kami yakin Polres Batang mampu mengungkap akar masalahnya. STNK selendangan bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini ancaman serius bagi keamanan warga,” ungkap perwakilan Suara Masyarakat,

Mereka menegaskan, praktik ini bisa membuka pintu bagi kejahatan lain: mulai dari penipuan, penadahan, hingga peredaran kendaraan curian.

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Apa Sebenarnya STNK Selendangan?

Bagi sebagian masyarakat, istilah ini mungkin terdengar asing. STNK selendangan atau “aspal” merujuk pada dokumen kendaraan yang tidak sah, seperti:

STNK tidak sesuai fisik kendaraan,

STNK tanpa BPKB,

dokumen palsu,

atau kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Pemilik kendaraan dengan dokumen semacam ini dapat tersangkut kasus, bahkan jika mereka tidak mengetahui asal-usulnya.

READ  Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Landasan Hukum yang Mengintai Para Pelaku

Kasus semacam ini tidak main-main. Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

1. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).

2. Pasal 480 KUHP — Penadahan barang hasil kejahatan (ancaman 4 tahun).

3. UU 22/2009 LLAJ Pasal 288 (1) — Mengemudi tanpa STNK sah (kurungan/denda).

4. Pasal 378 KUHP — Penipuan (ancaman 4 tahun penjara).

Publik Menunggu Jawaban: Apakah Ini Permukaan dari Jaringan Besar?

Kasus ini terus berkembang. Para penyelidik bekerja memeriksa alur dokumen, asal usul kendaraan, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.

READ  Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Pertanyaan besar kini mengemuka:

Apakah kendaraan berpelat G 1855 EK adalah pintu pertama menuju jaringan yang lebih luas?

Masyarakat berharap Polres Batang mampu menguak seluruh rangkaiannya, hingga ke akar, demi mencegah kerugian dan kekacauan yang lebih besar.

READ  Limpahan Arus Contraflow Kalikangkung Mulai Meningkat

Aktivis Suara Masyarakat menegaskan komitmen mereka.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Batang harus bersih dari praktik kendaraan ilegal.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru