Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK, Selendangan Begini Jelasnya 

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 16 November 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Misteri Satu Kendaraan di Halaman Polres Picu Pertanyaan Publik

Foto :Misteri Satu Kendaraan di Halaman Polres Picu Pertanyaan Publik

Batang |PortalindonesiaNews.Net — Sebuah penyelidikan yang awalnya terlihat biasa kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Di sudut area parkir Polres Batang, sebuah kendaraan berpelat G 1855 EK terparkir dengan garis polisi, seolah menyimpan cerita yang belum sepenuhnya terungkap. Kendaraan itu diduga menjadi pintu masuk menuju jaringan peredaran STNK selendangan, yang disebut-sebut sudah lama meresahkan masyarakat.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik penindakan ini? Mengapa satu kendaraan bisa memicu penyelidikan besar?

Jejak Terduga F, Warga Kandeman, Mulai Diungkap

Informasi yang diterima Suara Masyarakat menyebut salah satu individu yang tengah diperiksa adalah F, warga Karanganom, Kecamatan Kandeman. Namanya mencuat setelah penyidik Satreskrim Polres Batang memanggil sejumlah pihak dalam rangka pendalaman kasus.

READ  Y. Jokotirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, Prihatin atas Kasus Landak Jawa yang Menjerat Warga Bali

Sumber lain, seorang warga berinisial R dari Denasri, mengaku menjadi korban penipuan dan menyebut F terlibat dalam perkara lain yang kini ditangani Polsek Kota Batang. Menurut pengakuannya, F kerap menguasai atau memperjualbelikan kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas.

READ  Kades Dadapan Puguh Harianto Jadi Teladan, Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

Catatan penting: Keterangan ini masih berupa pengakuan pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum.

Aktivis Suara Masyarakat Turun Tangan: “Ini Bukan Kasus Biasa”

Gelombang dukungan datang dari kalangan aktivis. Mereka menilai kasus ini harus ditangani secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaku lapangan, melainkan juga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

“Kami yakin Polres Batang mampu mengungkap akar masalahnya. STNK selendangan bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini ancaman serius bagi keamanan warga,” ungkap perwakilan Suara Masyarakat,

Mereka menegaskan, praktik ini bisa membuka pintu bagi kejahatan lain: mulai dari penipuan, penadahan, hingga peredaran kendaraan curian.

READ  Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Apa Sebenarnya STNK Selendangan?

Bagi sebagian masyarakat, istilah ini mungkin terdengar asing. STNK selendangan atau “aspal” merujuk pada dokumen kendaraan yang tidak sah, seperti:

STNK tidak sesuai fisik kendaraan,

STNK tanpa BPKB,

dokumen palsu,

atau kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Pemilik kendaraan dengan dokumen semacam ini dapat tersangkut kasus, bahkan jika mereka tidak mengetahui asal-usulnya.

READ  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Tegal Semakin Merajalela: Pelaku Masih Bebas Beroperasi terkesan kebal hukum

Landasan Hukum yang Mengintai Para Pelaku

Kasus semacam ini tidak main-main. Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

1. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).

2. Pasal 480 KUHP — Penadahan barang hasil kejahatan (ancaman 4 tahun).

3. UU 22/2009 LLAJ Pasal 288 (1) — Mengemudi tanpa STNK sah (kurungan/denda).

4. Pasal 378 KUHP — Penipuan (ancaman 4 tahun penjara).

Publik Menunggu Jawaban: Apakah Ini Permukaan dari Jaringan Besar?

Kasus ini terus berkembang. Para penyelidik bekerja memeriksa alur dokumen, asal usul kendaraan, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Pertanyaan besar kini mengemuka:

Apakah kendaraan berpelat G 1855 EK adalah pintu pertama menuju jaringan yang lebih luas?

Masyarakat berharap Polres Batang mampu menguak seluruh rangkaiannya, hingga ke akar, demi mencegah kerugian dan kekacauan yang lebih besar.

READ  Sedekah Bumi : Bandungan Bersatu Dalam Keberagaman

Aktivis Suara Masyarakat menegaskan komitmen mereka.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Batang harus bersih dari praktik kendaraan ilegal.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru