Kebumen | PortalIndonesiaNews.Net – Kasus jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, kini menjadi sorotan tajam publik. Penetapan Khanifudin sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dianggap sarat kejanggalan dan tebang pilih. Warga menilai langkah ini tidak adil, karena Khanifudin hanyalah pembeli tanah yang mencari kepastian hukum, sementara pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut bermain justru seolah kebal hukum.
Awal Kasus Sarat Kecurigaan
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Khanifudin dan pemilik tanah, Sutaja Mansur, dengan kesepakatan di tingkat desa. Untuk mengurus sertipikat, Khanifudin mempercayakan sepenuhnya kepada Wahyu, pegawai BPN Kebumen (kini dipindah ke Purworejo).
Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp70 juta diserahkan kepada Wahyu agar semua proses selesai melalui jalur resmi notaris dan BPN dengan sistem “terima jadi”. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, justru muncul berbagai kejanggalan di tahap pengurusan dokumen melalui notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Aneh bin ajaib, bukan para pihak yang mengatur alur ini yang diseret hukum, melainkan Khanifudin sendiri yang ditetapkan tersangka dan ditahan selama empat hari di Polres Kebumen.
Keluarga: menmintak Hukum yang obyektif Dijalankan
“Ironis sekali, suami saya hanya konsumen yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Tapi justru suami saya yang ditersangkakan. Kenapa pihak desa, notaris, dan pegawai BPN yang jelas-jelas terlibat tidak tersentuh hukum?” tegas istri Khanifudin dengan nada kecewa, Jumat (5/9/2025), saat mengadu ke kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara.
Keluarga menilai penegakan hukum di Polres Kebumen tidak obyektif. Pihak yang lemah dijerat, sementara aktor penting justru seolah dilindungi.
Notaris Teguh: Sudah Diperiksa Penyidik
Saat dikonfirmasi, notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn hanya memberikan jawaban singkat:
“Karena perkara tersebut sudah ditangani pihak berwajib (Polres Kebumen), kita hormati dan kita kawal bersama.”
“Dalam perkara itu saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.”
Pernyataan ini menunjukkan Teguh memang telah diperiksa, tetapi publik bertanya-tanya mengapa status hukumnya tidak pernah jelas hingga kini.
Wahyu BPN: Bungkam, Menghilang dari Publik
Berbeda dengan Teguh, Wahyu, oknum pegawai BPN yang disebut menerima dana Rp70 juta, memilih bungkam. Upaya konfirmasi redaksi melalui telepon maupun pesan singkat tidak pernah direspons. Diamnya Wahyu justru menambah kecurigaan publik, mengingat perannya dianggap paling sentral dalam macetnya pengurusan sertipikat tanah yang kini menjerat Khanifudin.
Sorotan Publik: Desakan Terapkan Pasal 55 KUHP
Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH, yang menjadi kuasa keluarga Khanifudin, menegaskan:
“Khanifudin hanyalah pengguna jasa. Produk dari notaris, oknum calo BPN, hingga perangkat desa Seliling jelas masuk dalam mata rantai kasus ini. Polres Kebumen wajib menegakkan Pasal 55 KUHP agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Jangan hanya menjerat rakyat kecil.”
Sugiyono SH. juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Kebumen agar jeli dalam meneliti berkas P21 dari Polres. Menurutnya, semua pihak yang terlibat wajib mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa pandang bulu.
Publik Menanti Keberanian Polres dan Kejaksaan
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kebumen. Publik menunggu, apakah Polres dan Kejaksaan berani menindak semua pihak yang terlibat, atau justru membiarkan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini masih ” Apa Hanya Selogan Saja keadilan Tersebut”
Laporan: iskandar