Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lokasi kantor notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Yang Mengurus Sertifikat Tersebut

Foto : Lokasi kantor notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Yang Mengurus Sertifikat Tersebut

Kebumen | PortalIndonesiaNews.Net – Kasus jual beli tanah di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, kini menjadi sorotan tajam publik. Penetapan Khanifudin sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dianggap sarat kejanggalan dan tebang pilih. Warga menilai langkah ini tidak adil, karena Khanifudin hanyalah pembeli tanah yang mencari kepastian hukum, sementara pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut bermain justru seolah kebal hukum.

Awal Kasus Sarat Kecurigaan

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Khanifudin dan pemilik tanah, Sutaja Mansur, dengan kesepakatan di tingkat desa. Untuk mengurus sertipikat, Khanifudin mempercayakan sepenuhnya kepada Wahyu, pegawai BPN Kebumen (kini dipindah ke Purworejo).

READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp70 juta diserahkan kepada Wahyu agar semua proses selesai melalui jalur resmi notaris dan BPN dengan sistem “terima jadi”. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, justru muncul berbagai kejanggalan di tahap pengurusan dokumen melalui notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn. Aneh bin ajaib, bukan para pihak yang mengatur alur ini yang diseret hukum, melainkan Khanifudin sendiri yang ditetapkan tersangka dan ditahan selama empat hari di Polres Kebumen.

READ  Micro Sleep, Toyota Yaris Terguling di Tanjakan Slembu Ambarawa: Pengemudi Selamat"

Keluarga: menmintak Hukum yang obyektif Dijalankan

“Ironis sekali, suami saya hanya konsumen yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Tapi justru suami saya yang ditersangkakan. Kenapa pihak desa, notaris, dan pegawai BPN yang jelas-jelas terlibat tidak tersentuh hukum?” tegas istri Khanifudin dengan nada kecewa, Jumat (5/9/2025), saat mengadu ke kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Keluarga menilai penegakan hukum di Polres Kebumen tidak obyektif. Pihak yang lemah dijerat, sementara aktor penting justru seolah dilindungi.

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Notaris Teguh: Sudah Diperiksa Penyidik

Saat dikonfirmasi, notaris Teguh Adisantoso, SH, MH, M.Kn hanya memberikan jawaban singkat:

“Karena perkara tersebut sudah ditangani pihak berwajib (Polres Kebumen), kita hormati dan kita kawal bersama.”

“Dalam perkara itu saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.”

READ  Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Pernyataan ini menunjukkan Teguh memang telah diperiksa, tetapi publik bertanya-tanya mengapa status hukumnya tidak pernah jelas hingga kini.

READ  Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”

Wahyu BPN: Bungkam, Menghilang dari Publik

Berbeda dengan Teguh, Wahyu, oknum pegawai BPN yang disebut menerima dana Rp70 juta, memilih bungkam. Upaya konfirmasi redaksi melalui telepon maupun pesan singkat tidak pernah direspons. Diamnya Wahyu justru menambah kecurigaan publik, mengingat perannya dianggap paling sentral dalam macetnya pengurusan sertipikat tanah yang kini menjerat Khanifudin.

Sorotan Publik: Desakan Terapkan Pasal 55 KUHP

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH, yang menjadi kuasa keluarga Khanifudin, menegaskan:

“Khanifudin hanyalah pengguna jasa. Produk dari notaris, oknum calo BPN, hingga perangkat desa Seliling jelas masuk dalam mata rantai kasus ini. Polres Kebumen wajib menegakkan Pasal 55 KUHP agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Jangan hanya menjerat rakyat kecil.”

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Sugiyono SH. juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Kebumen agar jeli dalam meneliti berkas P21 dari Polres. Menurutnya, semua pihak yang terlibat wajib mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa pandang bulu.

READ  Iptu Jarot Drihandoko SH : Antisipasi Sejumlah Titik Rawan Kebakaran Hutan

Publik Menanti Keberanian Polres dan Kejaksaan

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kebumen. Publik menunggu, apakah Polres dan Kejaksaan berani menindak semua pihak yang terlibat, atau justru membiarkan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini masih ” Apa Hanya Selogan Saja keadilan Tersebut”

 

Laporan: iskandar

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru