JAKARTA | portalindonesiaNews.Net — Penangkapan seorang wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan keprihatinan serius atas proses hukum yang dinilai terlalu tergesa dan berpotensi menyimpang dari prosedur yang berlaku. Jumat 20 Maret 2026
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak mengabaikan prinsip kebebasan pers.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan terpenuhinya unsur hukum secara utuh. Jika ada indikasi rekayasa atau jebakan, ini menjadi preseden buruk bagi sistem hukum,” tegas Rikha.
Dugaan Kejanggalan Mengemuka
Kasus ini semakin memicu perhatian publik setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi yang dianggap janggal. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengacara mendatangi wartawan dan menyerahkan amplop di lokasi yang terpantau kamera.
Wartawan tersebut sempat menolak pemberian itu, namun dalam situasi yang dinilai tidak wajar, amplop akhirnya diterima. Tak lama berselang, aparat kepolisian langsung muncul dan melakukan pemeriksaan.
Kecepatan kehadiran aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat—apakah ini murni penegakan hukum, atau ada skenario yang telah disusun sebelumnya?
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Rikha menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat mencederai prinsip due process of law dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hukum tidak boleh menjadi alat jebakan. Apalagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika ada intervensi, harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya dilindungi, bukan justru dihadapkan pada potensi kriminalisasi.
Desakan Transparansi
Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait kronologi dan dasar hukum tindakan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Rikha mendesak hal-hal berikut:
– Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan.
– Pembukaan kronologi secara transparan.
– Jaminan tidak adanya kriminalisasi profesi wartawan.
– Proses hukum yang objektif dan bebas intervensi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Tidak boleh ada warga negara yang dirugikan oleh proses hukum yang menyimpang,” tutup Rikha Permatasari.
Laporan: Yulius






