Penampungan Sampah Desa Apuan Baturiti Berantakan, Warga Kecewa Pemerintah Daerah Diduga Abaikan Perda

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto penampakan tumpukan sampah yang porak poranda tidak terkendalikan

Foto penampakan tumpukan sampah yang porak poranda tidak terkendalikan

Tabanan, Bali — PortalIndonesiaNews.Net – Ironi pengelolaan lingkungan kembali mencuat di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Fasilitas penampungan limbah yang dibangun dengan anggaran pemerintah daerah dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan terlihat berantakan dan jauh dari standar pengelolaan sampah yang seharusnya.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan marah atas sikap pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap persoalan mendasar ini. “Kami hanya bisa mengelus dada, sampah menumpuk, penampungan tidak layak, sementara pemerintah seakan tutup mata. Padahal ini menyangkut kesehatan warga,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Kondisi penampungan yang tidak sesuai spek teknis dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama air tanah dan udara, mengingat sampah bercampur antara organik, anorganik, hingga limbah rumah tangga. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan semangat Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Dalam Pasal 5 ayat (1) Perda tersebut ditegaskan, “Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus dugaan pengabaian terhadap aturan itu sendiri.

Foto sampah yang berserakan seakan tak terkendali

Tak hanya itu, Perda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah sembarangan serta menekankan pentingnya pengelolaan sejak dari sumber. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Apuan akan menghadapi persoalan serius berupa pencem

Laporan: Hera

Berita Terkait

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  
Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  
BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  
Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti
Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik
Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:16 WIB

BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:57 WIB

Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

Berita Terbaru