Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

- Kontributor

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa/portalindonesianews.net

Kabupaten Taliabu, Maluku Utara – Insiden yang memalukan kembali terjadi dalam perhelatan politik di Indonesia. Kali ini, kita dipertontonkan dengan penempatan bendera Merah Putih yang terbalik pada lengan salah satu calon wakil pasangan calon (Paslon) Pilkada di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Insiden ini terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taliabu pada 23 September 2024. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, terpasang terbalik sehingga menyerupai bendera negara Polandia.

Citra Puspa Sari Mus, yang merupakan salah satu wakil dari paslon tersebut, terlihat mengenakan lambang negara yang terbalik di lengan sebelah kanan. Kejadian ini pun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut, yang ia sebut sebagai pelecehan terhadap lambang negara.


Baca juga Artikel Menarik Lainya Di : kelompok-masyarakat-resmi-dilarang.html

READ  TANTANGAN DAN PELUANG BAGI PEMERINTAH DALAM MENCETAK SAWAH SELUAS 1 JUTA HEKTAR DI MERAUKE

“Ini sangat memalukan dan tidak dapat diterima. Ini bukan kesalahan kecil yang bisa dianggap sepele. Lambang negara adalah kehormatan bangsa, dan penggunaannya harus benar dan tepat. Tim sukses dari paslon seharusnya segera meminta maaf kepada publik atas kekeliruan ini, bukan malah membela diri dengan mengatakan bahwa ini hal kecil,” ujar Joko Tirtono tegas.

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta
Hal senada juga disampaikan oleh Rismanto Tari, yang mengatakan bahwa tim sukses seharusnya segera memperbaiki atau mengganti penempatan bendera yang salah. “Tidak seharusnya mereka menganggap kejadian ini biasa saja. Tindakan seperti ini mencoreng agenda Pilkada di Kabupaten Taliabu,” tambahnya.

Sebagai pengingat, Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur bahwa setiap orang dilarang merendahkan kehormatan bendera negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah, sesuai Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Baca juga Artikel Lainya Di :menjelang-hut-tni-kodam-ivdiponegoro.html

Insiden ini menggambarkan betapa pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Ketika salah satu elemen penting dalam simbol kebangsaan, seperti bendera, digunakan dengan cara yang salah, itu mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai kebangsaan.(Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!
Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD
Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com
Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 30 September 2025 - 05:30 WIB

Sinergi Tegakkan Keadilan: Kapolsek Bandar Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum & Media SuaraMasyarakat.com

Senin, 29 September 2025 - 12:12 WIB

Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Berita Terbaru