Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Mendapat Perlindungan dari LPSK

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CIREBON
, PortalIndonesiaNews.net – Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). Keempat saksi, yakni TW, OR, PW, dan AS, seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024), namun pemeriksaan mereka ditunda oleh majelis hakim. Satu saksi lainnya adalah D, yang juga berada di bawah perlindungan LPSK.

Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup hak-hak prosedural dalam seluruh proses hukum, sementara D mendapatkan perlindungan khusus untuk sidang PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus ini, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang kemarin, menyatakan bahwa perlindungan ini diberikan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka,” ujar Sri pada Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, ancaman tersebut dapat berupa ancaman langsung maupun tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.

READ  Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

“Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka adalah saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana,” tambahnya.

Sri juga menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan, termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

READ  AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Personel Polres Semarang

“Perlindungan ini bertujuan agar para saksi dapat memberikan kesaksian dengan tenang dan tanpa tekanan, sehingga kebenaran baru dapat terungkap,” jelas Sri.

Sidang PK ini diharapkan membuka peluang untuk menemukan bukti atau keterangan baru yang sebelumnya belum terungkap. Para terpidana mengajukan tuntutan vonis bebas dan pemulihan nama baik mereka, setelah dinyatakan bersalah pada tahun 2016.

Red/jhon

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru