DENPASAR | PortalindonesiaNews.Net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Juli hingga September 2025, BNNP berhasil membongkar enam kasus besar dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp9,9 miliar, termasuk jaringan internasional yang melibatkan WNA asal Ukraina, Inggris, dan Palestina.
Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, dengan barang bukti beragam mulai dari ganja, sabu, ekstasi, narkotika jenis baru 4-CMC, hingga kokain asal Spanyol. Menurut perhitungan BNN, pengungkapan ini telah menyelamatkan 56.874 jiwa generasi bangsa dari ancaman narkoba.
GERAM Jateng: Hukuman Mati Harus Jadi Jalan Tegak Keadilan
Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H., memberikan apresiasi penuh atas kinerja BNNP dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak akan bermakna tanpa penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku.
“Jika rakyat kecil dengan barang bukti gram saja bisa dijatuhi hukuman berat, maka para bandar yang mengendalikan jaringan miliaran rupiah wajib dijatuhi hukuman mati. Hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” tegas Havid di Semarang, Jumad (12/9/2025).
Menurut Havid, kasus besar ini harus menjadi momentum nasional untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar serius dalam perang melawan narkoba. “Ini bukan sekadar soal kriminal, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Jangan ada kompromi, jangan ada diskriminasi hukum,” tambahnya.
Seruan GERAM: Selamatkan Generasi, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
GERAM Jawa Tengah menilai pengungkapan jaringan internasional ini sebagai bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk sindikat narkoba. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberi efek jera.
“Indonesia tidak boleh kalah. Jangan sampai generasi muda kita dikorbankan oleh kejahatan narkotika. GERAM Jawa Tengah berdiri di garda terdepan untuk mendesak agar hukum ditegakkan seberat-beratnya bagi para bandar, minimal hukuman mati, demi melindungi bangsa,” ujar Havid.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4–5 tahun penjara hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, sekaligus ujian nyata komitmen penegak hukum Indonesia dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. GERAM Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu, karena narkoba adalah musuh bersama bangsa.
Laporan: Iskandar