Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua yayasan DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H.,

Foto: Ketua yayasan DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H.,

DENPASAR | PortalindonesiaNews.Net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Juli hingga September 2025, BNNP berhasil membongkar enam kasus besar dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp9,9 miliar, termasuk jaringan internasional yang melibatkan WNA asal Ukraina, Inggris, dan Palestina.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, dengan barang bukti beragam mulai dari ganja, sabu, ekstasi, narkotika jenis baru 4-CMC, hingga kokain asal Spanyol. Menurut perhitungan BNN, pengungkapan ini telah menyelamatkan 56.874 jiwa generasi bangsa dari ancaman narkoba.

READ  Tim Supervisi PKK SUMUT : Peran PKK Harus Semakin Ditingkatkan

GERAM Jateng: Hukuman Mati Harus Jadi Jalan Tegak Keadilan

Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H., memberikan apresiasi penuh atas kinerja BNNP dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak akan bermakna tanpa penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

“Jika rakyat kecil dengan barang bukti gram saja bisa dijatuhi hukuman berat, maka para bandar yang mengendalikan jaringan miliaran rupiah wajib dijatuhi hukuman mati. Hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” tegas Havid di Semarang, Jumad (12/9/2025).

READ  Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Menurut Havid, kasus besar ini harus menjadi momentum nasional untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar serius dalam perang melawan narkoba. “Ini bukan sekadar soal kriminal, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Jangan ada kompromi, jangan ada diskriminasi hukum,” tambahnya.

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

Seruan GERAM: Selamatkan Generasi, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

GERAM Jawa Tengah menilai pengungkapan jaringan internasional ini sebagai bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk sindikat narkoba. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberi efek jera.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

“Indonesia tidak boleh kalah. Jangan sampai generasi muda kita dikorbankan oleh kejahatan narkotika. GERAM Jawa Tengah berdiri di garda terdepan untuk mendesak agar hukum ditegakkan seberat-beratnya bagi para bandar, minimal hukuman mati, demi melindungi bangsa,” ujar Havid.

READ  Semarak Milad ke 41 dan Reuni Akbar lintas angkatan Alumni SMA TEUKU UMAR Semarang

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4–5 tahun penjara hingga pidana mati.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, sekaligus ujian nyata komitmen penegak hukum Indonesia dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. GERAM Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu, karena narkoba adalah musuh bersama bangsa.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru