Ketentuan Daluwarsa Dalam Hukum Pidana!

- Kontributor

Sabtu, 18 Januari 2020 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wewenang untuk mengajukan penuntutan dan eksekusi hukuman pidana dilakukan oleh Jaksa sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 KUHAP.

Pada Pasal 78 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 6 (enam) tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 (dua belas) tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 (delapan belas) tahun;
  5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
READ  Budi Lahong Terbukti Melanggar UU Advokat No.18 tahun 2003, Mengapa Hanya Di Skorsing?

Ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 78 KUHP diatas, maka disimpulkan bahwa hapusnya penuntutan atas suatu tindak pidana, baik jenis kejahatan maupun pelanggaran, disebabkan lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan dalam pasal diatas.

Wewenang Jaksa dapat untuk mengeksekusi seseorang berdasarkan putusan pidana dapat dihapus karena daluwarsa (Pasal 84 ayat (1). Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) jo. Pasal 85 ayat (1) KUHP menyatakan:

READ  Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

“Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran hanya 2 (dua) tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 (lima) tahun dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga”. Jo. ” Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan”.

Contoh:

A diputus bersalah melakukan Penggelapan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 4 tahun tertanggal 2 September 2020 dan putusan sudah dapat dijalankan pada tanggal 3  September 2020. Maka mulai 4 September 2020 sampai dengan 4 September 2036 (Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 84 ayat (2), berlakulah tenggang daluwarsa menjalankan hukuman pidana tersebut. Dan setelah tanggal 4 September 2036 maka wewenang melakukan eksekusi oleh Jaksa hapus karena Daluwarsa.

READ  PERINGATAN HARI IBU DIBALIK MASSIFNYA PELECEHAN KAUM HAWA

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
Siapkan Generasi Z menuju Indonesia Emas 2045
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 11 Januari 2024 - 06:31 WIB

Siapkan Generasi Z menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Berita Terbaru