Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH

BOJONEGORO, PortalIndonesiaNews.Net – Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga pada tahun anggaran 2022 masih belum bisa bernafas lega. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, tetapi juga karena ada potensi munculnya tersangka baru sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

READ  MERESAHKAN PEMAIN BBM SUBSIDI MASIH TERUS BEROPERASI TIDAK ADA EFEK JERA

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, penyidik kembali memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan tambahan.

“Meski jumlahnya tidak disebutkan, pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. Sebagian besar kepala desa yang dipanggil sudah pernah dipanggil sebelumnya,” ungkap Reza.

Reza juga menambahkan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi mobil siaga desa tersebut telah di-split (dipisah) untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan, yakni lima orang.

“Iya, benar, berkas perkara di-split untuk masing-masing tersangka,” jelasnya kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yang terdiri dari pihak rekanan dan unsur kepala desa.

READ  Menjelang HUT TNI, Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0714/Salatiga Gelar Bakti Sosial

“Para tersangka dari pihak penyedia dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sementara AW (Anam Warsito) dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11 UU yang sama,” terangnya.

Diketahui, ada empat tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yaitu Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Sementara itu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), tersangkanya adalah Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. Dari unsur kepala desa, tersangkanya adalah Anam Warsito.

READ  Pembukaan Kuliner Soto Klepu Gule dan Sate Kambing di Kenteng Tambah Daya Tarik Wisata Bandungan

Sementara itu, Nursamsi, penasihat hukum tersangka Anam Warsito, menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, setelah pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya ditolak oleh kejaksaan.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan setelah upaya penangguhan ditolak,” katanya.

Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah menetapkan sejumlah tersangka, dan sebagian besar kepala desa telah mengembalikan uang cashback dari proyek yang dibiayai oleh APBD 2022 tersebut. (Red/Jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru