Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH

BOJONEGORO, PortalIndonesiaNews.Net – Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga pada tahun anggaran 2022 masih belum bisa bernafas lega. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, tetapi juga karena ada potensi munculnya tersangka baru sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

READ  Diduga Pengguna Narkoba, Iwan Aniaya Tetangga hingga Babak Belur: Warga Soroti “Backingan Polisi”

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, penyidik kembali memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan tambahan.

“Meski jumlahnya tidak disebutkan, pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. Sebagian besar kepala desa yang dipanggil sudah pernah dipanggil sebelumnya,” ungkap Reza.

Reza juga menambahkan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi mobil siaga desa tersebut telah di-split (dipisah) untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan, yakni lima orang.

“Iya, benar, berkas perkara di-split untuk masing-masing tersangka,” jelasnya kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yang terdiri dari pihak rekanan dan unsur kepala desa.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Semarang

“Para tersangka dari pihak penyedia dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sementara AW (Anam Warsito) dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11 UU yang sama,” terangnya.

Diketahui, ada empat tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yaitu Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Sementara itu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), tersangkanya adalah Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. Dari unsur kepala desa, tersangkanya adalah Anam Warsito.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Sementara itu, Nursamsi, penasihat hukum tersangka Anam Warsito, menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, setelah pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya ditolak oleh kejaksaan.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan setelah upaya penangguhan ditolak,” katanya.

Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah menetapkan sejumlah tersangka, dan sebagian besar kepala desa telah mengembalikan uang cashback dari proyek yang dibiayai oleh APBD 2022 tersebut. (Red/Jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru