Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

- Kontributor

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PIN – Dalam minggu awal September tahun ini, keluarga besar PWI sangat terpukul atas berita penangkapan Upa Labuhari (UL), seorang advokat DKI Jakarta oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. UL digelandang dari Jakarta ke kota Bengkulu. UL, selain berprofesi advokat juga wartawan, anggota PWI DKI Jaya. Dalam data keanggotaan di Sekretariat PWI Pusat, UL memegang kartu tanda anggota biasa (KTA-B) nomor 09.00.1497.78  dengan status seumur hidup. 

Sebagaimana peraturan organisasi atau Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bab III PWI Pasal 9 ayat (4), bagi wartawan yang telah berusia di atas 60 tahun diberi KTA-B Seumur Hidup.

Penangkapan UL sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan anggota PWI. Dalam kasus ini, UL menjalankan profesinya sebagai advokat terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur. 

READ  Viral di Medsos, Seekor Kucing Dicekoki Miras, Kini Pelaku Pusing Dengan Urusan Hukum

“UL ditahan pada Senin, 4 September 2023 oleh Kejati Bengkulu karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu. Penangkapan UL dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius.

Pada saat proses penggelandangan ke Bengkulu, diduga UL menutupi kepalanya dengan menggunakan jaket berlogo PWI, sempat melontarkan perkataan bahwa dia juga seorang wartawan, pemegang Press Card Number One (PCNO)– Kartu Pers Nomor Satu PWI.

Atas peristiwa penangkapan UL tersebut, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Atal S Depari merasa prihatin, kecewa, sekaligus  mengecam kasus ini terjadi.

“Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi, namun  demikian, saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia,” jelas Atal S Depari.

Selain ungkapan kekecewaan Ketum PWI Pusat, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi, berjanji untuk sementara belum dapat menjatuhkan sanksi apapun terhadap UL selaku anggota PWI. Sikap PWI Pusat menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap (inkracht). 

READ  Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus 4 Orang Terkait Kasus Judi Online

“Putusan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada Sabtu, 9 September 2023, agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan organisasi PWI, maka untuk sementara menon-aktifkan UL sebagai wartawan anggota PWI, ” jelas Mirza Zulhadi, Minggu (10/9).

Dikatakannya, selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selalu mendukung bahkan mendorong  anggotanya untuk berkarya atau berprestasi di lembaga-lembaga negara, seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah (KPI-KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), sepanjang tidak bertentangan dengan status dan fungsinya sebagai wartawan dengan menjunjung tinggi integritas profesinyanya.

READ  Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

“Dukungan PWI tersebut, semata-mata untuk memberi kesempatan kepada anggotanya dalam menjalankan fungsi profesi kewartawanan pada lembaga-lembaga negara yang digelutinya. Sekaligus dapat menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat,” tegas Mirza.

Sementara, lanjutnya, profesi wartawan dan profesi advokat adalah dua profesi yang satu sama lain harus digeluti secara profesional. Keduanya pun memiliki kode etik profesi. Dalam menjalankan tugas, bagi yang berprofesi wartawan, senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan organisasinya. Sedangkan bagi seorang yang berprofesi advokat, biasa dikenal sebagai Pengacara atau konsultan hukum, juga memiliki kode etik advokat dan peraturan organisasinya. Seorang wartawan dan advokat, satu sama lain diharuskan mematuhi prinsip-prinsip integritas, independensi, dan kerahasiaan dalam menjalankan tugasnya.

(Kontri : Wd)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya
Refleksi HUT RI ke-78, Ketua KPK: Terus Melaju untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru