JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Perjuangan Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang seluas 150 m2 telah berlangsung selama 45 tahun. Permasalahan dimulai setelah ia melakukan transaksi jual beli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta pada Senin (12/10/1981) dengan Saudari Tjapar Binti Bado.
Keinginan Sutapriyatun untuk memiliki tanah dan membangun rumahnya sendiri terganggu setelah diketahui ada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibelinya. Berbagai upaya mulai dari musyawarah hingga langkah hukum telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang diharapkan.
Pada tanggal 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukumnya untuk mengurus perkara tersebut.
Dari data yang dihimpun, upaya hukum pertama dilakukan pada tahun 2006. Pada saat itu, Walikota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 telah memberikan pemberitahuan kepada Andi Hayun Hamang, S.H., agar membongkar bangunan yang didirikan tanpa hak dalam waktu 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut ditandatangani oleh Walikota H. Koesnan A. Halim.
Untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, dilakukan tindakan pembongkaran dengan dukungan tenaga sesuai Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 03 April 2006. Pada tanggal 13 April 2006, Sutapriyatun juga membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur dengan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.
Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tanggal 14 Februari 2008, jelas tercatat bahwa Andi Hayun Hamang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut tidak pernah masuk ke proses pengadilan dan hilang tanpa kabar.
Pada tanggal 27 Januari 2026, tim dari JLS & Partners mendatangi Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Jemi. Jemi langsung mengambil langkah dengan mendatangi RT dan RW di lokasi tanah serta berjanji memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.
Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum Sutapriyatun meminta Kapolri untuk turun tangan mengapa Laporan Polisi hilang begitu saja dari Polres Jakarta Timur.
Laporan: iskandar






