KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) Di Dampingi kuasa hukumnya John L Sitomorang SH MH

Foto : Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) Di Dampingi kuasa hukumnya John L Sitomorang SH MH

JAKARTA  | PortalindonesiaNews.Net – Perjuangan Nenek Sutapriyatun (kini berusia 72 tahun) untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang seluas 150 m2 telah berlangsung selama 45 tahun. Permasalahan dimulai setelah ia melakukan transaksi jual beli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta pada Senin (12/10/1981) dengan Saudari Tjapar Binti Bado.

Keinginan Sutapriyatun untuk memiliki tanah dan membangun rumahnya sendiri terganggu setelah diketahui ada pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibelinya. Berbagai upaya mulai dari musyawarah hingga langkah hukum telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang diharapkan.

READ  Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Pada tanggal 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukumnya untuk mengurus perkara tersebut.

READ  SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Dari data yang dihimpun, upaya hukum pertama dilakukan pada tahun 2006. Pada saat itu, Walikota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 telah memberikan pemberitahuan kepada Andi Hayun Hamang, S.H., agar membongkar bangunan yang didirikan tanpa hak dalam waktu 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut ditandatangani oleh Walikota H. Koesnan A. Halim.

READ  Waduh oknum polisi membawa ganja 141 kilogram

Untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, dilakukan tindakan pembongkaran dengan dukungan tenaga sesuai Surat Walikota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 03 April 2006. Pada tanggal 13 April 2006, Sutapriyatun juga membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur dengan LP No. Pol: 791/K/IV/2006/Resto. Jaktim.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Berdasarkan Surat Kapolres Jakarta Timur No.Pol: B/1219/II/2007/Res.Jt tanggal 14 Februari 2008, jelas tercatat bahwa Andi Hayun Hamang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut tidak pernah masuk ke proses pengadilan dan hilang tanpa kabar.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

Pada tanggal 27 Januari 2026, tim dari JLS & Partners mendatangi Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Jemi. Jemi langsung mengambil langkah dengan mendatangi RT dan RW di lokasi tanah serta berjanji memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak.

READ  Kepyakan Bale Kajenar 2026: Merayakan Warisan Budaya Jawa di Hati Imogiri

Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum Sutapriyatun meminta Kapolri untuk turun tangan mengapa Laporan Polisi hilang begitu saja dari Polres Jakarta Timur.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik
Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat
DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN
LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  
KLARIFIKASI DUGAAN PENGANIAYAAN JUKIR DI DEPAN PASAR BINTORO
SINERGI HUMANIS! Polsek Tingkir Gandeng PSHT Salatiga Bagikan Takjil Gratis, Hangatkan Ramadan dan Kepercayaan Publik
PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:47 WIB

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bi Halal Ahmad Anugrah Lubis Pererat Silaturahmi Tokoh Media di Medan

Senin, 23 Maret 2026 - 12:20 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Semarang Mulai Ditinggalkan Pemudik

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:01 WIB

Penangkapan Wartawan OTT Mojokerto Disorot: Dinilai Prematur, Dugaan Cacat Prosedur Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

DRAMATIS! PRIA NAIK GENTENG SEJAK DINI HARI, EVAKUASI MENEGANGKAN LIBATKAN POLISI DAN WARGA DI GABAHAN

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:31 WIB

LOGONYA PALSU, TIDAK CETO!” – LMPI SOROT DUGAAN PENGGANDAAN KARCIS PARKIR KEPALA UPTD PASAR HEWAN AMBARAWA  

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:32 WIB

SINERGI HUMANIS! Polsek Tingkir Gandeng PSHT Salatiga Bagikan Takjil Gratis, Hangatkan Ramadan dan Kepercayaan Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:27 WIB

PENYAMBUTAN KHIDMAT! MA NAHDLATUL MUSLIMIN UNDAAN KUDUS GELAR PENGAJIAN & SANTUNAN ANAK YATIM PIAT  

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:12 WIB

KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Berita Terbaru