Kadus Desa Keyongan Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi Uang PBB

- Kontributor

Jumat, 13 September 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.

“Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan satu bulan penjara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam wawancara dengan portalindonesianews.net seusai sidang pada Kamis (12/9/2024).

READ  Maraknya Kehidupan Café dan Dunia Musik Malam di Salatiga, LCKI Angkat Bicara

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, didampingi hakim anggota Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.971.882. “Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama dua bulan,” jelas Romli.

READ  Kejati Jatim Perkuat Pemberantasan Korupsi, Dirut PT INKA Ditahan

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan penggantian uang Rp 91.971.882. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU yang sama, namun majelis hakim menyatakan bahwa pasal tersebut tidak terbukti.

Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Romli.

READ  Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Liberia Joseph Nyuma Boakai di Bali, 2 September 2024

Dwi Purnomo, yang menjabat sebagai Kadus Desa Keyongan, terbukti melakukan penyalahgunaan dana PBB dari masyarakat Desa Keyongan selama periode 2015-2018. Uang PBB yang seharusnya disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Boyolali justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 108.392.107. Red/jhon

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Berita Terbaru