SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah turun langsung ke Polsek Banyumanik untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan Kantor Hukum John L Situmorang & Partners. Pengaduan tersebut terkait dugaan mark up nilai kerugian korban yang berdampak pada perubahan penanganan perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menjadi Perkara Biasa.
Klarifikasi dilakukan pada hari Senin lalu, dipimpin oleh AKP Sigit dari Itwasda Polda Jateng, didampingi Sumarsono dan Eka. Kehadiran Itwasda ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidakcermatan bahkan penyimpangan dalam proses penyidikan.
AKP Sigit menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Itwasda dari Polsek Banyumanik, total kerugian korban disebutkan sebesar Rp2.950.000 dengan rincian sebagai berikut:
Handphone Infinix Smart Pro 8 sebesar Rp1.850.000, berdasarkan kwitansi pembelian dari toko handphone di kawasan Simpang Lima;
Sepatu senilai Rp350.000, yang disebut sebagai kerugian;
Uang tunai Rp800.000.
Namun, data tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang memantik tanda tanya publik.
Nyata Tapi Aneh
Fakta yang dipertanyakan, sepatu senilai Rp350.000 tersebut telah dikembalikan kepada korban, namun tetap dimasukkan sebagai unsur kerugian. Hal ini dinilai tidak logis dan berpotensi menggelembungkan nilai kerugian secara tidak sah.
Selain itu, handphone Infinix Smart Pro 8 yang disebut dibeli baru pada 20 Juni 2025 dan dilaporkan hilang pada 13 Juli 2025, diklaim penyidik sulit dilacak. Padahal, dengan selisih waktu kurang dari satu bulan serta adanya kwitansi pembelian, seharusnya kotak handphone dan nomor IMEI masih dapat ditelusuri. Anehnya, handphone tersebut disebut telah dijual pelaku hanya seharga Rp300.000, tanpa penelusuran maksimal terhadap barang bukti.
Lebih janggal lagi, uang tunai yang dimasukkan sebagai kerugian sebesar Rp800.000, sementara menurut keterangan korban, uang yang dicuri hanya Rp100.000.
John L Situmorang S.H., M.H. Minta Transparansi dan Kejujuran
Pihak pengadu Melalui Kuasa Hukumnya John L Situmorang S.H., M.H. berharap Itwasda Polda Jateng, Propam Polda Jateng, maupun Propam Polrestabes Semarang dapat mengungkap fakta perkara ini secara jujur, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang tidak terang dinilai justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Penegakan hukum seharusnya membangun kepercayaan publik, bukan menciptakan kesan mencari pembenaran,” demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum.
Dua Dugaan Pelanggaran Serius
Menurut analisa hukum dari pihak Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, terdapat dua dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara ini, yakni:
1. idak diterapkannya Restorative Justice (RJ) meskipun syarat objektif dan subjektif
2. diduga terpenuhi;
Dugaan mark up nilai kerugian korban, yang berdampak langsung pada perubahan klasifikasi perkara
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri. Publik menanti langkah tegas Itwasda dan Propam untuk memastikan hukum ditegakkan secara profesional, berkeadilan, dan bebas dari rekayasa.
Laporan: Iskandar






