Ini Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- Kontributor

Rabu, 31 Mei 2023 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PortalIndonesiaNews.net, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan Gaji PNS Naik pada tahun 2024. Kenaikan Gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi pada bulan Agustus mendatang.Selasa (30/5/2023)

Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.
Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menyelesaikan rancanangan Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Baca juga: Pengamat Endus Aroma Politik Dalam Wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Alasannya
Pengumuman tersebut akan menjadi kado istimewa bagi PNS di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2023.
Jadwal pengumuman gaji PNS naik ini juga dibenarkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan terjadi pada 2018 lalu.
Kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Ini Besarannya
Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Daftar Gaji PNS
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
– Ia = Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
– Ib = Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
– Ic = Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
– Id = Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja
2. Golongan II
– IIa = Rp2.022.200 – Rp3.373.000.
– IIb = Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
– IIc = Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
– IId = Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
3. Golongan III
– IIIa = Rp2.579.400 – Rp4.236.400.
– IIIb = Rp2.688.500 – Rp4.415.600.
– IIIc = Rp2.802.300 – Rp4.602.400.
– IIId = Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
4. Golongan IV
– IVa = Rp3.044.300 – Rp5.000.000.
– IVb = Rp3.173.100 – Rp5.211.500.
– IVc = Rp3.307.300 – Rp5.431.900.
– IVd = Rp3.447.200 – Rp5.661.700.
– IVe = Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
– Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
– Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
– Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
– PNS golongan I dan II Rp35.000
– PNS golongan III Rp37.000
– PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
– Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
– Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
– Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
– Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Pejabat Negara Rp14.840.000
– Pejabat Eselon I Rp11.100.000
– Pejabat Eselon II Rp10.990.000. (msn)
(Red)

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  
Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA
Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:50 WIB

Fatayat NU DIY Gelar Workshop “Skill Booster” untuk Tingkatkan Kapasitas Pendamping Kasus KTPA

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terbaru