Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur

- Kontributor

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.
“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.
Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat 
Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal 
Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS,” tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.
Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan 
Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara;
Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum 
diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri 
Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi 
Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat 
lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan 
Landak Baru.”
Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat  Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.
LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Masa Orientasi Siswa, Babinsa Pos Selopuro Latih PBB Dan Kedisiplinan Kepada Siswa Siswi SMP Negeri 1

Berita Terkait

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan
Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terbaru