Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 8 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Buleleng | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan mafia tanah di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kian panas dan membuat publik geger. Setelah laporan sejak Desember 2023 berjalan lamban tanpa kepastian hukum, kini Polres Buleleng akhirnya melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Nyoman Tirtawan.

Surat resmi bernomor B/405/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Java W., S.T.K., S.I.K., M.H.. Isinya menyebutkan penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Tirtawan diminta hadir pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di ruang Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan membawa bukti dokumen terkait.

READ  Diduga Menyalahi Spesifikasi, Proyek Jalan Kondang Sari Argasunya Bernilai Rp 1,8 Miliar Tuai Sorotan – PUPR dan Aparat Desa Bungkam

Mantan Bupati & Pejabat BPN Diseret

Kasus ini bukan main-main. Nama besar yang masuk dalam laporan antara lain:

Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng,

Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng,

Ngakan Wedana dan Made Sudarma, keduanya mantan Kepala BPN Buleleng.

READ  DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Mereka diduga kuat berkonspirasi menyerobot tanah rakyat seluas 45 hektar yang sebenarnya telah sah dimiliki warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lebih parah lagi, terdapat dua putusan pengadilan inkrah yang menegaskan penerbitan Sertifikat HPL No.0001 oleh Pemkab Buleleng dan BPN adalah cacat prosedur dan melawan hukum.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

Polisi Masih Sibuk Pertanyakan Legal Standing

Ironisnya, bukannya menindak tegas, penyidik Polres Buleleng justru masih sibuk mempertanyakan legal standing pelapor. Publik pun menilai polisi seolah enggan menyentuh nama-nama besar dalam kasus ini.

READ  Pengawalan Peraih Medali Emas Sea Games, Saat Pulang ke Bawen

Padahal, menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi jelas: menegakkan hukum dan melindungi masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kalau rakyat kecil yang dilaporkan, dalam hitungan hari sudah bisa jadi tersangka, meski kasusnya direkayasa. Tapi kalau mantan pejabat, malah dilindungi, seolah kebal hukum,” sindir seorang warga Gerokgak.

Menkopolhukam Sudah Turun Tangan

Kecurigaan publik makin tajam setelah terungkap adanya surat resmi Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023. Surat itu tegas menyebut adanya penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, dan praktik mafia tanah di Batu Ampar.

READ  Tawuran di Jalan Solo-Semarang Boyolali Antargangster, 1 Orang Luka

Namun, hingga kini langkah hukum Polres Buleleng dianggap lambat, bahkan dinilai cenderung melindungi mantan pejabat yang dilaporkan.

READ  Bhayangkari Cabang Semarang Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Ujian Integritas Polres Buleleng

Kasus Batu Ampar kini menjadi ujian serius integritas Polres Buleleng. Apakah aparat akan benar-benar berpihak pada hukum dan rakyat, atau justru berubah menjadi tameng bagi mafia tanah berkelas pejabat?

Pertanyaan publik kini semakin keras: Apakah hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Laporan : iskandar

Berita Terkait

BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar
Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret
Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?
Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum
Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang
Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 00:20 WIB

BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Selasa, 9 September 2025 - 17:49 WIB

Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Senin, 8 September 2025 - 15:27 WIB

Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WIB

Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Berita Terbaru