Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 8 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Foto polres Buleleng Bali/surat SP2HP Laporan

Buleleng | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan mafia tanah di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kian panas dan membuat publik geger. Setelah laporan sejak Desember 2023 berjalan lamban tanpa kepastian hukum, kini Polres Buleleng akhirnya melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Nyoman Tirtawan.

Surat resmi bernomor B/405/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim, tertanggal 6 Agustus 2025, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Java W., S.T.K., S.I.K., M.H.. Isinya menyebutkan penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Tirtawan diminta hadir pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di ruang Unit II Satreskrim Polres Buleleng dengan membawa bukti dokumen terkait.

READ  Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri, Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah

Mantan Bupati & Pejabat BPN Diseret

Kasus ini bukan main-main. Nama besar yang masuk dalam laporan antara lain:

Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng,

Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng,

Ngakan Wedana dan Made Sudarma, keduanya mantan Kepala BPN Buleleng.

READ  Menjaring Notaris Berkompeten, Kemenkumham Jateng Gelar Seleksi CAT Calon Notaris 2024

Mereka diduga kuat berkonspirasi menyerobot tanah rakyat seluas 45 hektar yang sebenarnya telah sah dimiliki warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lebih parah lagi, terdapat dua putusan pengadilan inkrah yang menegaskan penerbitan Sertifikat HPL No.0001 oleh Pemkab Buleleng dan BPN adalah cacat prosedur dan melawan hukum.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Polisi Masih Sibuk Pertanyakan Legal Standing

Ironisnya, bukannya menindak tegas, penyidik Polres Buleleng justru masih sibuk mempertanyakan legal standing pelapor. Publik pun menilai polisi seolah enggan menyentuh nama-nama besar dalam kasus ini.

READ  Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan

Padahal, menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi jelas: menegakkan hukum dan melindungi masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kalau rakyat kecil yang dilaporkan, dalam hitungan hari sudah bisa jadi tersangka, meski kasusnya direkayasa. Tapi kalau mantan pejabat, malah dilindungi, seolah kebal hukum,” sindir seorang warga Gerokgak.

Menkopolhukam Sudah Turun Tangan

Kecurigaan publik makin tajam setelah terungkap adanya surat resmi Menkopolhukam tertanggal 18 Oktober 2023. Surat itu tegas menyebut adanya penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, dan praktik mafia tanah di Batu Ampar.

READ  JUMAT CURHAT POLSEK MAMAJANG "BUDAYAKAN TUDANG SIPULUNG"

Namun, hingga kini langkah hukum Polres Buleleng dianggap lambat, bahkan dinilai cenderung melindungi mantan pejabat yang dilaporkan.

READ  Diduga galian C di jl. soekarno - Hata km 32, Kawasan industri Bawen jl.Kiba 1,Merakrejo, Harjosari,kecamatan bawen, Kabupaten semarang Tidak mengantongi ijin Terkesan kebal Hukum

Ujian Integritas Polres Buleleng

Kasus Batu Ampar kini menjadi ujian serius integritas Polres Buleleng. Apakah aparat akan benar-benar berpihak pada hukum dan rakyat, atau justru berubah menjadi tameng bagi mafia tanah berkelas pejabat?

Pertanyaan publik kini semakin keras: Apakah hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru