FSGI : Terjadi Manipulasi Data Kependudukan Untuk PPDB

- Kontributor

Selasa, 11 Juli 2023 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima Arya Sugiarto (Wali Kota Bogor)

Bogor, PortalIndonesiaNews.net – Walikota Bogor, Bima Arya, mengumumkan ke publik bahwa telah terjadi manipulasi data kependudukan di wilayahnya untuk kepentingan mendaftar PPDB jalur zonasi. Bahkan, pak Walikota sampai datang sendiri ke rumah rumah warga yang KK nya dipermasalahkan.(10/07)

Padahal, manipulasi data dengan cara pindah Kartu Keluarga ( KK) tidak akan mudah terjadi jika sistem kependudukannya ketat, melalui mekanisme kontrol aparat kelurahan, kecamatan dan dinas dukcapil,apalagi sampai 20 anak dengan orangtua berbeda masuk dalam satu KK. Harusnya hal ini dapat diantisipasi dari awal oleh jajaran terkait. 
Atas kejadian tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Pertama, Kebijakan PPDB Sistem Zonasi Sudah Berlangsung 7 Tahun
Kemendikbudristek menerapkan kebijakan PPDB Sistem zonasi sudah  sejak tahun 2017 atau sudah berlangsung 7 tahun lalu. Awalnya beragam permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata menjadi persoalan tertinggi, namun seiring dengan waktu hal tersebut sedikit demi sedikit dapat diatasi dengan baik oleh sejumlah daerah, diantaranya memperkuat sistem di Dukcapil agar tidak terjadi manipulasi terkait data kependudukan. 
Kalau kota  Bogor masih mengalaminya maka seharusnya Kepala Daerahnya mengevaluasi jajaran kelurahan, kecamatan dan Dukcapil, yang jelas di bawah kewenangan Kepala Daerah, bukan menyalahkan sistem PPDB Zonasinya yang sudah 7 tahun dan sudah mulai diterima luas di masyarakat. 
Kepala Daerah dapat segera mengevaluasi jajaran terkait dan jatuhkan sanksi pada jajarannya jika ditemukan manipulasi data kependudukan, yang melibatkan jauaran birokrasi. 
Seharusnya masalah klasik seperti ini sudah dapat diatasi selama 5 tahun menjabat, karena kelurahan, kecamatan dan dinas Dukcapil merupakan anak buah langsung kepala daerah. 
Kedua, Kepala Daerah Harus Rencanakan Nambah Sekolah Negeri
Setelah 7 tahun PPDB Zonasi diterapkan, sejumlah kepala daerah sudah menambah jumlah sekolah negeri, misalnya Kota Bekasi menambah 7 SMPN, Kota Tangerang menambah 9 SMPN, Kota Pontianak  menambah 1 SMAN, Kita Depok menambah 1 SMAN, DKI Jakarta menambah 10 SMKN, dll. Hal tersebut dilakukan karena para Kepala Daerah sadar bahwa sekolah negeri tidak banyak dan tidak merata penyebarannya, terutama SMP, SMA dan SMK. Kalau SDN jumlah relatif terpenuhi. Yang menyadarkan para Kepala Daerah menambah jumlah sekolah negeri adalah setelah kebijakan PPDB Zonasi. Membangun sekolah negeri baru juga dapat dijadikan ukuran kesungguhan kepala daerah untuk memenuhi hak atas pendidikan warganya, yang tentu saja ada pemilihnya. 
Pemerintah Pusat melalui APBN juga menganggarkan pembangunan sekolah negeri jika pemerintah daerah mengusulkan dan memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan. Pemerintah pusat hanya membangunkan gedungnya, tanahnya harus disediakan pemerintah daerah. Ini bentuk kolaborasi yang sangat patut didukung. 
Ketiga, Kepala Daerah Harus Kreatif Dalam Menerapkan PPDB sistem Zonasi 
Sebelum PPDB sistem zonasi diterapkan di Indonesia, jumlah sekolah negeri masih minim dan penyebarannya tidak merata. Untuk itu, maka saat PPDB sistem zonasi diterapkan, selain menambah jumlah sekolah jika memungkinkan, jika belum memungkinkan maka sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikan, misalnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta yg pembiayaan peserta didik baru hingga lulus dicover melalui APBD. Pemprov Sumatera Utara menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri. 
Ketika sudah 7 tahun penerapan kebijakan PPDB sistem zonasi, banyak kepala daerah melalui dinas dinas pendidikan memutar otak untuk meminimalkan masalah, potensi kecurangan dan juga minimnya sekolah negeri. Apalagi saat ini mayoritas publik sudah dapat menerima PPDB sistem zonasi, meski ada kekurangan, namun diakui bahwa sistem ini jauh lebih berkeadilan dan mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun sekolah negeri baru tanpa membunuh sekolah swasta yang sudah adalah sudah berkontribusi lama bagi pendidikan selama ini. 
(Red)
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru