Perselisihan buntu saat mediasi bipartit. PT. Kraton menawarkan uang damai Rp 3,5 juta, namun ditolak Henry. Ia kemudian melapor ke Disnaker Sumut.
Berdasarkan Surat Anjuran No. 500.15.14.1/778-6/DISNAKER/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sumut meminta PT. Kraton membayar hak Henry. Dalam surat itu, Henry menuntut sisa gantungan gaji Desember 2023 selama 5 hari kerja yang belum dibayar.
“Gaji per hari saya Rp 340.000,- jadi total yang belum dibayar 5 hari x Rp 340.000,- = Rp 1.700.000,-“, tulis Henry dalam pokok tuntutan ke Disnaker Sumut.
Tawaran Rp 3,5 juta dari PT. Kraton dinilai Henry tidak sesuai. Sebab selain sisa gaji, ia juga belum menerima pesangon dan UPMK sesuai UU Ciptaker untuk masa kerja 1,5 tahun.
Proyek ini mengerjakan kolam retensi Martubung dan pemasangan box culvert di Sunggal. Dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja menimbulkan pertanyaan soal pengawasan Pemkot Medan terhadap rekanan proyek.
Henry menegaskan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan jika anjuran Disnaker tidak diindahkan.
(Redaksi)
###
Halaman : 1 2






