Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Kepala Proyek PT. Kraton

Foto: Eks Kepala Proyek PT. Kraton

Perselisihan buntu saat mediasi bipartit. PT. Kraton menawarkan uang damai Rp 3,5 juta, namun ditolak Henry. Ia kemudian melapor ke Disnaker Sumut.

Berdasarkan Surat Anjuran No. 500.15.14.1/778-6/DISNAKER/IV/2026 tanggal 18 Mei 2026, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sumut meminta PT. Kraton membayar hak Henry. Dalam surat itu, Henry menuntut sisa gantungan gaji Desember 2023 selama 5 hari kerja yang belum dibayar.

READ  Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

“Gaji per hari saya Rp 340.000,- jadi total yang belum dibayar 5 hari x Rp 340.000,- = Rp 1.700.000,-“, tulis Henry dalam pokok tuntutan ke Disnaker Sumut.

Tawaran Rp 3,5 juta dari PT. Kraton dinilai Henry tidak sesuai. Sebab selain sisa gaji, ia juga belum menerima pesangon dan UPMK sesuai UU Ciptaker untuk masa kerja 1,5 tahun.

READ  Kadis PU Kabupaten Semarang Bungkam Soal Surat Klarifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Proyek ini mengerjakan kolam retensi Martubung dan pemasangan box culvert di Sunggal. Dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja menimbulkan pertanyaan soal pengawasan Pemkot Medan terhadap rekanan proyek.

Henry menegaskan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan jika anjuran Disnaker tidak diindahkan.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah
Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang
Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  
Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah
Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum
Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  
Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!
Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:59 WIB

Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trotoar”Berubah Wujud” Jadi Tempat Parkir, DPUPR Batang Ingatkan Indomaret Fresh: Uang Rakyat Bukan Buat Halaman Toko!  

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Semarang Buka E-Sport Cup: Polisi Masuk “Laga”, Musuh Bukan Penjahat Tapi Lawan di Land of Dawn!

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Berita Terbaru

Foto : ilustrasi Ribuan Warga Siap Kepung PG GMM, Tagih Kepastian Nasib Industri Gula

Daerah

Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB