Diduga Settingan, Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Bocor

- Kontributor

Senin, 16 Januari 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DR Edi Santoso, S.H., M.H. Pengacara YS

Semarang, PortalindonesiaNews.net – Surat bersifat rahasia yang layangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ungaran  dengan nomor : B-1620/M.3.42/Eoh.3/09/2022 kepada Polres Kabupaten Semarang kuat diduga sengaja dibocorkan.

 

Pasalnya surat yang dilayangkan Kejaksaan Ambarawa yang pada tanggal 30 September 2022 yang lalu, kini tidak menjadi rahasia lagi karena sudah beredar di beberapa group aplikasi WhatsApp. Adapun tujuan dalam surat tersebut meminta bantuan Polres Semarang untuk pencarian/penangkapan seseorang dengan inisial YS (55).

 

Dikutip dari salah satu media online yang sempat menayangkan berita dengan judul “Advokat Adukan Oknum Perwira Polisi Ke Propam Polda Jateng”, dengan nara sumber Hubertus Boedhy Koeswharto, S.H., yang menganggap oknum Polisi berpangkat AKP melakukan upaya menghalang halangi proses penegakan hukum (Obstraction Of Justice), dengan dugaan menyebunyikan seseorang yang sudah dianggap tersangka.

READ  Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

 

Dalam pemberitaan tersebut, Hubertus Boedhy Koeswharto yang diketahui berprofesi sebagai advokat, menyatakan oknum Polisi tersebut tidak melaksanakan tugas yang sudah tertuang dalam surat yang bersifat rahasia dari Kejaksaan kepada pihak Polres Semarang, yang mana menurut isi berita tersebut, YS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dalam hal ini, timbul isu liar dan pertanyaan dari beberapa kalangan masyarakat, bagaimana surat yang bersifat rahasia tersebut bisa beredar luas dikalangan masyarakat dan bahkan bisa naik dalam berita di media online ?.

READ  Putusan Sidang Etik IKADIN : Budi Lahong Hanya Di Skorsing

 

Beberapa media mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada keluarga YS, bertempat di  kantornya daerah Sidomulyo, melalui DR Edi Santoso, S.H., M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari YS, Edi menyayangkan bila institusi penegak hukum dipermainkan oleh oknum demi mencari keuntungan. Senin (16/1/23).

 

“Sebenarnya kasus klain kami YS sudah selesai di tahun 2009 yang lalu, adapun yang mendasari kasus ini mencuat kembali sedang kami pelajari, dan berita yang beredar serta menuduh klain kami DPO Kejaksaan, itupun kami sudah klarifikasi kepada Kasipidum Kejaksaan Ambarawa,” jelas Edi.

 

“Klain kami bayak mengalami kerugian atas  pemberitaan tersebut, terlebih surat yang diterbitkan Kejaksaan Ambarawa kepada Polres Semarang , yang mana surat tersebut bersifat rahasia bisa beredar di masyarakat dan media online. Klain kami merasa ada oknum yang mengintervensi untuk mencari keuntungan dengan mengguanakan penegak hukum,” ujarnya.

READ  Polres Semarang Ungkap Motif Kejadian Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran

 

Edi Santoso akan menelusuri darimana sumber bocornya surat yang bersifat rahasia tersebut, dan bila hal ini ternyata bocor dari pihak penegak hukum itu sendiri, maka hal ini akan menjadi preseden buruk yg artinya dokumen yg semestinya bersifat rahasia diduga bisa “dibeli” oknum dan jelas hal ini berpotensi  mencoreng nama institusi itu sendiri.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”
Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar
LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili
Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa
Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat
Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi
Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:39 WIB

“LBH MUKI Jawa Tengah Gelar Edukasi Hukum di SMKN 6 Semarang, Bahas Bahaya Narkoba hingga Bullying”

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

Pemakaian Bendera Indonesia yang Salah oleh Salah Satu Paslon Pilkada di Kabupaten Taliabu: Sebuah Potret Memalukan

Jumat, 13 September 2024 - 15:08 WIB

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:00 WIB

LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Kamis, 5 Oktober 2023 - 07:49 WIB

Undip Semarang Lakukan Sosialisasi di Lapas Ambarawa

Minggu, 10 September 2023 - 21:06 WIB

Kasus Pidana Upa Labuhari : Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Ketua KPK Dorong Efek Jera Pelaku Korupsi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:07 WIB

Mantan Bupati Samosir Ditahan, ini sebabnya

Berita Terbaru