Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Y. Joko tirtono SH. Ketika melaporkan Di polres Boyolali 03/11/2025

Foto : Y. Joko tirtono SH. Ketika melaporkan Di polres Boyolali 03/11/2025

BOYOLALI | PortalIndonesiaNews.net — Kasus dugaan perampasan truk tangki tanpa putusan pengadilan oleh perusahaan pembiayaan ternama PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Solo, kini resmi naik ke tahap penyelidikan kepolisian.

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Polda Jateng, kasus tersebut kini resmi didisposisikan ke Polres Boyolali dan mendapat perhatian khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen resmi Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPL/446/X/2025/Satreskrim, yang diterbitkan Polres Boyolali pada 17 Oktober 2025, pelapor berinisial AAS (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan WOM Finance Cabang Solo atas dugaan perampasan dan/atau penggelapan.

READ  PEMKAB SAMOSIR LAUNCHING GERAY KEPUL

Kasus ini bermula saat WOM Finance melakukan penarikan paksa satu unit truk tangki Hino H-8405-JC milik AAS, diikuti dengan dua unit tangki dan satu rangka trailer tanpa pemberitahuan, tanpa surat keputusan pengadilan, dan tanpa sepengetahuan pemilik maupun penyewa dari KUD Mojosongo, Boyolali.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan adanya penetapan pengadilan sebelum eksekusi fidusia,” tegas Kuasa Hukum korban, Y. Joko Tirtono, S.H., dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).

READ  Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Diduga Ada Kemufakatan Jahat Antara WOM Finance dan Debt Collector

Dalam proses investigasi, muncul dugaan kuat adanya kemufakatan jahat antara pihak WOM Finance Cabang Solo dengan sekelompok debt collector (DC) untuk melakukan penarikan unit kendaraan secara ilegal.

Menurut temuan awal dari tim hukum korban, para DC tersebut bukan karyawan resmi WOM Finance, namun bertindak layaknya aparat hukum dengan melakukan intimidasi, penyitaan, bahkan dugaan perampasan barang milik korban di luar objek fidusia.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

“Kami menduga ada kerja sama terstruktur antara oknum perusahaan pembiayaan dan debt collector dalam mencari keuntungan tidak wajar dari penarikan unit milik debitur. Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke tindakan kriminal,” ungkap Joko Tirtono, S.H.

Ia menambahkan, modus seperti ini diduga dilakukan secara sistematis, di mana pihak leasing memberikan imbalan tertentu kepada DC setelah berhasil mengambil alih kendaraan, bahkan ketika kendaraan tersebut tidak sepenuhnya menjadi objek fidusia.

READ  Berniat berendam di pemandian air panas, seorang warga Ambarawa ditemukan meninggal

Diduga Ada Penjualan Aset Ilegal Bernilai Rp1,5 Miliar

Dalam laporan tersebut, AAS menjelaskan bahwa kendaraan dan peralatan yang disita memiliki total nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Ia mengaku sudah membayar 12 kali angsuran dari total 36, dengan nilai pembayaran lebih dari Rp160 juta. Namun, meski pembayaran berjalan baik dan hanya mengalami keterlambatan tiga bulan, WOM Finance justru melakukan penarikan sepihak.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Yang lebih mencengangkan, dua unit tangki yang tidak termasuk dalam objek fidusia juga turut diambil dan bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak.

“Ini sudah bukan lagi soal kredit macet, tapi dugaan perampasan dan penggelapan yang memenuhi unsur Pasal 368 dan 372 KUHP,” tambah Joko Tirtono.

READ  Hilangkan trauma korban laka Bawen, Polres Semarang laksanakan Trauma Healing.

Kuasa Hukum: “Harus Jadi Preseden Nasional”

Sebagai Kuasa Hukum dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Joko Tirtono menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melawan praktik leasing yang sewenang-wenang dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Tindakan leasing seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan. Ini harus menjadi contoh nasional,” tegas Joko Tirtono, S.H.

Pihak OJK Jawa Tengah dikabarkan tengah menindaklanjuti laporan ini, sementara Polda Jateng melalui Ditreskrimum telah memberikan disposisi langsung ke Polres Boyolali untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum debt collector yang diduga bekerja sama dengan WOM Finance.

READ  Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

WOM Finance Dinilai Sewenang-wenang dan Tak Manusiawi

Kuasa hukum pendamping korban lainnya, Jack, mengecam keras tindakan WOM Finance yang dinilainya kejam dan tidak manusiawi.

Menurutnya, leasing tersebut telah berulang kali melakukan penarikan paksa tanpa proses hukum terhadap nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi.

READ  Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Arah Baru: Fokus pada Hukum dan Pendidikan

“Mereka tidak melihat nasabah sebagai manusia. Klien kami adalah pelaku usaha susu segar yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan tersebut. WOM bertindak semena-mena, memanfaatkan posisi dominan mereka atas masyarakat kecil,” ujar Jack.

Ia menegaskan bahwa selain laporan pidana, pihaknya juga akan menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik korban.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Publik Tunggu Ketegasan Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian bagi OJK dan Polda Jawa Tengah untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas melarang eksekusi sepihak kendaraan kredit tanpa penetapan pengadilan.

Publik berharap kasus ini tidak berhenti di meja laporan, tetapi benar-benar diusut tuntas hingga ke akar—termasuk dugaan kemufakatan antara pihak leasing dan debt collector.

“Penarikan sepihak tanpa dasar hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus diberantas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia leasing,” tutup Jack tegas.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru