Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 3 November 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Y. Joko tirtono SH. Ketika melaporkan Di polres Boyolali 03/11/2025

Foto : Y. Joko tirtono SH. Ketika melaporkan Di polres Boyolali 03/11/2025

BOYOLALI | PortalIndonesiaNews.net — Kasus dugaan perampasan truk tangki tanpa putusan pengadilan oleh perusahaan pembiayaan ternama PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Solo, kini resmi naik ke tahap penyelidikan kepolisian.

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Polda Jateng, kasus tersebut kini resmi didisposisikan ke Polres Boyolali dan mendapat perhatian khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen resmi Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STPL/446/X/2025/Satreskrim, yang diterbitkan Polres Boyolali pada 17 Oktober 2025, pelapor berinisial AAS (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan WOM Finance Cabang Solo atas dugaan perampasan dan/atau penggelapan.

READ  Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

Kasus ini bermula saat WOM Finance melakukan penarikan paksa satu unit truk tangki Hino H-8405-JC milik AAS, diikuti dengan dua unit tangki dan satu rangka trailer tanpa pemberitahuan, tanpa surat keputusan pengadilan, dan tanpa sepengetahuan pemilik maupun penyewa dari KUD Mojosongo, Boyolali.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan adanya penetapan pengadilan sebelum eksekusi fidusia,” tegas Kuasa Hukum korban, Y. Joko Tirtono, S.H., dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Diduga Ada Kemufakatan Jahat Antara WOM Finance dan Debt Collector

Dalam proses investigasi, muncul dugaan kuat adanya kemufakatan jahat antara pihak WOM Finance Cabang Solo dengan sekelompok debt collector (DC) untuk melakukan penarikan unit kendaraan secara ilegal.

Menurut temuan awal dari tim hukum korban, para DC tersebut bukan karyawan resmi WOM Finance, namun bertindak layaknya aparat hukum dengan melakukan intimidasi, penyitaan, bahkan dugaan perampasan barang milik korban di luar objek fidusia.

READ  Ini Kata Kapolres Semarang Terkait Anak hanyut di Bancak

“Kami menduga ada kerja sama terstruktur antara oknum perusahaan pembiayaan dan debt collector dalam mencari keuntungan tidak wajar dari penarikan unit milik debitur. Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah mengarah ke tindakan kriminal,” ungkap Joko Tirtono, S.H.

Ia menambahkan, modus seperti ini diduga dilakukan secara sistematis, di mana pihak leasing memberikan imbalan tertentu kepada DC setelah berhasil mengambil alih kendaraan, bahkan ketika kendaraan tersebut tidak sepenuhnya menjadi objek fidusia.

READ  HUT Satpol PP, Satlinmas Dan Damkar Kab Semarang di Sambut Meriah

Diduga Ada Penjualan Aset Ilegal Bernilai Rp1,5 Miliar

Dalam laporan tersebut, AAS menjelaskan bahwa kendaraan dan peralatan yang disita memiliki total nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Ia mengaku sudah membayar 12 kali angsuran dari total 36, dengan nilai pembayaran lebih dari Rp160 juta. Namun, meski pembayaran berjalan baik dan hanya mengalami keterlambatan tiga bulan, WOM Finance justru melakukan penarikan sepihak.

READ  Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Yang lebih mencengangkan, dua unit tangki yang tidak termasuk dalam objek fidusia juga turut diambil dan bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak.

“Ini sudah bukan lagi soal kredit macet, tapi dugaan perampasan dan penggelapan yang memenuhi unsur Pasal 368 dan 372 KUHP,” tambah Joko Tirtono.

READ  Hono Sejati Nakhodai Hanura Jateng: Era Baru Partai Modern yang "Milenial Friendly" dan Berbasis Hati Nurani

Kuasa Hukum: “Harus Jadi Preseden Nasional”

Sebagai Kuasa Hukum dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Joko Tirtono menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melawan praktik leasing yang sewenang-wenang dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Tindakan leasing seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan. Ini harus menjadi contoh nasional,” tegas Joko Tirtono, S.H.

Pihak OJK Jawa Tengah dikabarkan tengah menindaklanjuti laporan ini, sementara Polda Jateng melalui Ditreskrimum telah memberikan disposisi langsung ke Polres Boyolali untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum debt collector yang diduga bekerja sama dengan WOM Finance.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

WOM Finance Dinilai Sewenang-wenang dan Tak Manusiawi

Kuasa hukum pendamping korban lainnya, Jack, mengecam keras tindakan WOM Finance yang dinilainya kejam dan tidak manusiawi.

Menurutnya, leasing tersebut telah berulang kali melakukan penarikan paksa tanpa proses hukum terhadap nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi.

READ  Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN

“Mereka tidak melihat nasabah sebagai manusia. Klien kami adalah pelaku usaha susu segar yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan tersebut. WOM bertindak semena-mena, memanfaatkan posisi dominan mereka atas masyarakat kecil,” ujar Jack.

Ia menegaskan bahwa selain laporan pidana, pihaknya juga akan menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik korban.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Publik Tunggu Ketegasan Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian bagi OJK dan Polda Jawa Tengah untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas melarang eksekusi sepihak kendaraan kredit tanpa penetapan pengadilan.

Publik berharap kasus ini tidak berhenti di meja laporan, tetapi benar-benar diusut tuntas hingga ke akar—termasuk dugaan kemufakatan antara pihak leasing dan debt collector.

“Penarikan sepihak tanpa dasar hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus diberantas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia leasing,” tutup Jack tegas.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru