Diduga Kepala Desa Tanambuah Tilap Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Terhadap Sepuluh Warganya,

- Kontributor

Minggu, 18 Desember 2022 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Tanambuah Kec Sampaga Mamuju, BLT Sudah 2 Bulan Tidak Memberikan Kepada Hak Penerima BLT 
Mamuju 13 Desember 2022.
Baru baru ini viral terkait kasus prihal penerima bantuan langsung tunai (BLT) terjadi di desa tanambuah kecamatan sampaga, Kabupaten mamuju, provinsi Sulawesi barat (sulbar), kasus tersebut hangat setelah mencuat video beritanya di beberapa media sosial.
Dalam Video tersebut Yang berdurasi 2,50 detik nampak seorang ibu rumatangga mendatangi kantor desa tanambuah guna meminta haknya sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Kedatangan sang ibu rumatangga tersebut guna meminta hak sebagai penerima BLT sontak menimbulkan sedikit kegaduhan, wanita yang dukerahui Istri dari maryo 33 tahun alamat kampung baru desa tanambuah kec.sampaga ini ngotot meminta haknya selaku penerima BLT, 
Sementara diketahui pihak kepala desa tidak memberikan Hak bantuannya kepada Maryo selama 2 bulan sepekan, 
Kepala desa tanambuah,”Muh Nasrulllah bukannya memberikan penjelasan yang baik, kades tanambuah itu justru marah dan meninggalkan istri maryo dan mengatakan bicara saja sama babinsa,”tuturnya 

Dalam durasi Video, bukannya mencari solusi malah marah dan tidak menampakkan prilaku sebagai pengayon masyarakat.
Dalam Video tersebut, ibu rumah tangga yang diketahui adalah istri maryo ini tercatat sebagai penerima bantuan langsung tunai BLT kecewa atas pelayanan kepala desa,  
Pasalnya, “maryo sudah dua kali datang ke kantor desa tetapi tidak diberikan haknya untuk menerima dana tunai 900 ribu rupiah.sementara kades tanambuah sampau saat ini belum dapat dihubungi hingga berita ini dinaikkan. (*/)
Jurnalis By TIM/RED
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Organisasi Advokat PPIPHII Kembali Melahirkan Advokat Baru Di Pengadilan Tinggi Bandung

Berita Terkait

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan
Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terbaru