Diduga Bappeda Kota Subulussalam Hanya Plot Langganan 2 Media Massa, Ini Klarifikasinya. Wartawan Subulussalam Perlu Tau

- Kontributor

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam.| Entah apa yang merasukinya atau entah apa yang menjadi dasar bagi Bappeda kota Subulussalam sehingga hanya menganggarkan belanja langganan media massa hanya untuk 2 (dua) Media Masa di tahun 2022 ini, Selasa (20/12/2022)
Kenyataan tersebut diketahui setelah beberapa Awak media berkunjung dan menagih uang langganan media massa seperti Tahun-tahun sebelumnya, namun sontak kemarahan sejumlah awak media memuncak setelah bendahara di salah satu SKPK Subulussalam itu mengatakan hanya 2 (dua) media massa yang ada diplot anggarannya sembari memperlihatkan Dokumen DPA untuk menyakinkan para awak media atas ucapan nya.
Tidak terima dengan kenyataan tersebut, sejumlah awak media mengonfirmasi kepala SKPK di Instansi tersebut guna mengklarifikasi apa yang baru disampaikan dan diperlihatkan oleh Bendaharanya. Diruang kerjanya kepala SKPK tersebut mengatakan, ” selaku SKPK hanya Menerima dan Membayarkan apa yang sudah dirancang oleh Bappeda, meski masih banyak media massa yang terdaftar di Dinas kami yang harus dibayar seperti biasanya, ujarnya
Berda pada Tahun-tahun sebelumnya. Kalau dulu anggaran diberikan kepada kami secara gelondingan dan tidak ditentukan jumlah dan nama medianya seperti tahun 2022 inj, melainkan hanya tertulis biaya langganan media massa, sehingga kami dapat membaginya”, unjarnya pula menjelaskan
Menyikapi pernyataan kepala SKPK tersebut, sejumlah awak media kemudian mendatangi kantor Bappeda harap bertemu Kepala Badan atau Sekretaris, namun setelah beberapa waktu menungggu kedua-duanya baik Kaban maupun Sekretaris tidak berada dikantor.
Dihari yang sama pukul 20.30 Wib malam Via WhatsApp Ridho Sekretaris saat dikonfirmasi mengatakan, ” SKPK lah yang menganggarkan rekening koran, tanpa  membatasi nama korannya, dan kami dari Bappeda tidak Mencampuri Sampai di rincian Rekening Belanja Rutin Masing-masing SKPK, ujarnya singkat sebari memperluhatkan foto dokimen 2 SKPK yang tidak hanya tertulis 2 (dua) media massa dan anggarannya terulis secara gelondongan.
Dengan adanya klarifikasi dari Bappèda tersebut maka ada 2 (dua) hal yang sudah diketahui. “Pertama, Berapa banyak media massa yang berlangganan disuatu SKPK itu ditentukan oleh SKPK bersangkutan. Kedua, pernyataan sejumlah SKPK tidak adanya lagi langganan media massa di SKPK tertentu selama ini, itu atas sikap SKPK itu sendiri tanpa campur tangan atau batasan dari Bappeda kota Subulussalam.
Red Laporan Tim Mr Padang
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Kades Bagan Serdang Melanggar Ketentuan Instansi Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Berita Terbaru